visitaaponce.com

Luhut Dukung Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK

Luhut Dukung Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK
Menkomarves Luhut B Pandjaitan(Antara/Fikri Yusuf )

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung rencana pengusaha jasa hiburan mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang naik sebesar 40%-75% per 5 Januari 2024.

Pelaku usaha diketahui keberatan atas penetapan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menaikkan batas tarif pajak hiburan.

"Ya mereka (pengusaha) maju ke MK. Kan semua punya hak maju ke MK," ungkap Luhut di Kantor Kemenko Marves di Jakarta, Jumat (26/1).

Baca juga : Pajak Hiburan bakal Meroket, Pengusaha Kelab Malam Keluhkan Penurunan Omzet

Menurut Luhut pengajuan JR UU HKPD oleh pengusaha jasa hiburan merupakan hak setiap warga negara dan masyarakat yang keberatan atas aturan kenaikan tarif pajak hiburan.

"Jadi, jangan dibilang (mereka) melanggar konstitusi dan melanggar undang-undang. Eggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk challenge (menantang) undang-undang yang ada," ucapnya.

Baca juga : Kota Cirebon Terapkan Pajak Hiburan 50%

Luhut berpandangan bila ketentuan tarif pajak hiburan naik hingga 75%, akan mematikan dunia usaha hiburan dan berdampak pada jutaan pekerja yang terlibat dalam sektor pariwisata dan tempat hiburan di Tanah Air.

"Kan kasihan, nanti bisa tutup semua lapangan kerja dan berdampak kepada 20 juta orang," katanya.

Luhut menuturkan telah menerima masukan dari sejumlah pengusaha jasa hiburan agar mendorong pemerintah daerah memberikan insentif fiskal guna meringankan beban pengusaha akibat kenaikan pajak hiburan hingga 75%.

Pemberian insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%. Ketentuan insentif fiskal

Mengacu kepada UU HKPD pasal 101, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

"Ya sekarang surat edaran Mendagri itu yang kita pegang. Sehingga, pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah yang kooperatif," pungkas Luhut. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat