visitaaponce.com

Ketua MK Ingatkan Calon Advokat untuk Kuasai Hukum Acara

Ketua MK Ingatkan Calon Advokat untuk Kuasai Hukum Acara
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) menjadi narasumber di acara PKPA Angkatan III DPC Peradi Jakarta Barat.(Dok. Peradi Jakarta Barat)

CALON advokat perlu menguasai semua hukum acara baik pidana, perdata, serta di berbagai peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, tata usaha negara, militer, tipikor, niaga, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo di sela acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), di Jakarta, Senin (19/2). Kegiatan yang dihelat secara hybrid itu juga dihadiri Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat. “Kalau memang Anda betul-betul mau menjadi advokat, kuasailah semua hukum acara,” kata Suhartoyo.

Apabila  tidak menguasai hukum acara, terang dia, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apa pun sehingga akan tersesat. Hal ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga para pencari keadilan atau pihak prinsipal pemberi kuasa.

Baca juga : Advokat Kerap Dikriminalisasi, Hak Imunitasnya Digugat ke MK

Suhartoyo menjelaskan kewenangan MK, yakni sebagai mahkamah untuk menguji UU terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu, baik itu pilpres dan pilkada.

Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR RI mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Ini terkait impeachment.

Ia menjelaskan, dalam pengujian UU terhadap UUD atau judicial review, warga negara Indonesia dapat mengajukan gugatan formil maupun materiil. Uji formil adalah gugatan terkait proses atau tata cara pembentukan suatu UU.

Baca juga : Bimtek PHPU Bersama MK Upaya Peradi Tingkatkan Kualitas Advokat

Pengajuan formil bisa diajukan sepanjang belum melewati 45 hari sejak satu UU itu diundangkan. Artinya, tidak boleh melewati 45 hari. Kalau pengujian formil dikabulkan maka satu UU itu dinyatkan inkonstitusional. “Dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat,” katanya.

Sedangkan uji materiil adalah menguji substansi pasal atau ayat tertentu dari sebuah UU yang dianggap mempunyai persoalan konstitusionalitas norma. Artinya, menguji pasal per pasal atau bisa juga ayat per ayat.

Pengujian materiil tidak mempunyai batas waktu sehingga UU yang sudah berpuluh-puluh tahun diberlakukan, pasal-pasal atau ayat-ayatnya masih bisa diuji. “Sampai sekarang masih dilakukan pengujian,” ujar dia.

Baca juga : Ajukan Gugatan ke MK, 98 Advokat Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Sedangkan pihak atau subjek hukum yang bewenang mengajukan gugatan UU ke MK, yakni WNI, masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara.

Namun demikian, ada syarat kumulatif mengenai legal standing penggugat baik uji formil dan materiil UU, yakni WNI ini merupakan pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan diberlakukannya suatu UU dan ada sebab akibat.

“Kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya UU itu harus sebab akibat. Ini kadang-kadang pemohon suka tidak paham dengan syarat-syarat ini, sehingga banyak permohonan di MK itu kemudian tidak bisa melewati tahapan legal standing ini sehingga MK tidak bisa kemudian menilai pokok permohonan,” ucapnya.

Baca juga : Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Ia menjelaskan, pendamping atau kuasa hukum di MK bukan hanya dari advokat. Ini sesuai dengan semangat pendirian MK, yakni peradilan untuk menjemput warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, termasuk dari kalangan tidak mampu.

“MK itu memberikan kemudahan-kemudahan, baik tata cara pengajuan gutatan di MK tidak menggunakan biaya, itulah esensi untuk menjemput pencari keadilan konstitusional.”

Namun demikian, mayoritas yang diberi mandat oleh penggugat atau pemohon adalah advokat karena masyarakat mungkin menilai bahwa yang memahami hukum ini adalah mereka, sehingga bisa all out dalam memperjuangkan gugatan atau permohonan agar bisa dikabulkan. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat