visitaaponce.com

Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke Pengadilan NegeriJakarta Barat

Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Hana Pratiwi SH mendaftarkan gugatan terhadap Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat(Ist)

SESUAI dikeluarkan SK Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham ((26/4) terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi, anggota Peradi pemegang kartu advokat  yang ditandatangani oleh Otto Hasibuan SH bernama Hana Pertiwi SH mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

"Inti dari gugatan ini mendalilkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai ketua umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar  dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung apalagi sudah keluar SK Ditjen AHU, Kemenkumham yang mensahkan perubahan anggaran dasar peradi dengan ketua umum yang terdaftar adalah Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pertiwi SH di PN Jakarta Barat, Kamis (28/4)

Baca juga: Dirjen AHU Mengesahkan Luhut Pangaribuan Sebagai Ketua Umum Peradi

Penggugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh Penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan agar dikembalikan termasuk biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat,(PKPA), sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Dengan adanya SK Ditjen Ahu ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Ottto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Ditjen Ahu mendaftarkan perubahan anggaran dasar dari Otto Hasibuan sebagai ketua umum dan Ditjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung, saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," tegasnya.

"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara  pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan diri karena masalah hukumnya sudah mengerucut," pungkas Hana. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat