Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke Pengadilan NegeriJakarta Barat
![Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/8a63f6b602ab697d8e20aa7ca075ceb8.jpg)
SESUAI dikeluarkan SK Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham ((26/4) terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi, anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani oleh Otto Hasibuan SH bernama Hana Pertiwi SH mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
"Inti dari gugatan ini mendalilkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai ketua umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung apalagi sudah keluar SK Ditjen AHU, Kemenkumham yang mensahkan perubahan anggaran dasar peradi dengan ketua umum yang terdaftar adalah Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pertiwi SH di PN Jakarta Barat, Kamis (28/4)
Baca juga: Dirjen AHU Mengesahkan Luhut Pangaribuan Sebagai Ketua Umum Peradi
Penggugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh Penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan agar dikembalikan termasuk biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat,(PKPA), sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Dengan adanya SK Ditjen Ahu ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Ottto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Ditjen Ahu mendaftarkan perubahan anggaran dasar dari Otto Hasibuan sebagai ketua umum dan Ditjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung, saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," tegasnya.
"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan diri karena masalah hukumnya sudah mengerucut," pungkas Hana. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Revisi UU Polri, Ketum Peradi: Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat
Jabatan Honorary Chairman di Kongres Advokat Indonesia Diaktifkan Lagi
Kongres Advokat Indonesia Bahas Sistem Baru Kepemimpinan Organisasi
Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
Advokat Simon Petrus Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku
SAFA Foundation Gelar Pendidikan Advokat pada Juni-Juli 2024, Lahirkan Advokat Handal
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI dan Para Pendirinya
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sean "Diddy" Combs Menjual Saham Mayoritas di Revolt di Tengah Tuntutan Hukum
Madonna Digugat Penggemar Karena Konser Tur yang Tidak Sesuai dengan Ekspektasi
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Kembali Digugat, Sean 'Diddy' Combs Dituduh Membius dan Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Crystal McKinney
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap