Konsistensi Ketua MK Suhartoyo Dipertanyakan, Pernah Dissenting pada Putusan 90
![Konsistensi Ketua MK Suhartoyo Dipertanyakan, Pernah Dissenting pada Putusan 90](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/77837c47d3d0bb478a026ece0a30ae1c.jpg)
SIKAP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan. Sebab, pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang menyampaikan dissenting.
Putusan Nomor 90 itu dikenal sebagai jalan pembuka bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk didaftarkan sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan orang di bawah 40 tahun menjadi cawapres asal pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
"Kalau membaca Putusan 90, Pak Ketua (MK) Suhartoyo itu dalam posisi yang tidak setuju, orang yang melakukan dissenting opinion," kata kuasa hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Bambang Widjojanto dalam diskusi daring bertajuk Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Selasa (23/4).
Baca juga : PKS : Dissenting Opinion Hakim MK Penanda Masih Ada Harapan Demokrasi di Indonesia
Menurut Bambang, jika Suhartoyo konsisten terhadap dissenting opinion sebagaimana Putusan 90, putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4) lalu akan lain ceritanya.
Putusan tersebut diketahui menolak seluruh dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Salah satu dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin menyinggung sejumlah masalah akibat Putusan Nomor 90 yang diketok saat MK masih diketuai Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.
"Tapi kadarullah, tiba-tiba posisi Pak Suhartoyo berubah, dan itu memang otoritas dari hakim," ujar Bambang.
Meski dapat menerima Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, Bambang mengatakan, sebagai seorang negarawan, Suhartoyo mesti dapat menjelaskan perubahan posisi atas Putusan Nomor 90 yang diejawantahkan dalam putusan kemarin.
"Dia harus bisa menjelaskan kenapa posisinya berubah. Dan ketika perubahan posisi itu menyebabkan value yang diyakininya berubah, pertanyaannya, kenapa perubahan itu terjadi?" pungkas Bambang. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Tiga Panel Sengketa Pileg di MK Harus Bebas Konflik Kepentingan
PKS : Dissenting Opinion Hakim MK Penanda Masih Ada Harapan Demokrasi di Indonesia
Apa yang Dimaksud dengan Dissenting Opinion?
Pakar Hukum : Dissenting Opinion Hakim MK Jadi Refleksi Penguatan Lembaga Pemilu
MKMK Putuskan Saldi Isra tak Langgar Kode Etik Dalam Dissenting Opinion Putusan Syarat Usia Capres dan Cawapres
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap