visitaaponce.com

Kota Cirebon Terapkan Pajak Hiburan 50

Kota Cirebon Terapkan Pajak Hiburan 50%
Warga Kota Cirebon menuntut penutupan hiburan malam(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kota Cirebon menerapkan pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa hingga 50%. Target pendapatan pajak hiburan pun meningkat tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota
Cirebon, Mastara, mengakui Kota Cirebon telah menerapkan kenaikan pajak
hiburan dari sebelumnya 30% menjadi 50%.

"Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang sudah dikonversi dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah," tuturnya, Jumat (26/1).

Peraturan daerah tersebut, lanjut dia, telah mendapatkan persetujuan
dan mulai berlaku sejak  5 Januari 2024. "Kalau mengacu kepada
Undang-undangnya kan range bawah 35% dan range atas 75%. Kota Cirebon menetapkan tarif untuk hiburan diskotik itu 50%."

Selain menerapkan tarif baru, Kota Cirebon pun menaikkan target pajak
hiburan. Dijelaskan Mastara, pada 2023 lalu pendapatan dari pajak
hiburan sebesar Rp9,5 miliar dengan realisasi mencapai Rp8 miliar atau
mencapai 84,46%. Tahun ini target dinaikkan menjadi Rp15 miliar.

Terkait keluhan sejumlah pengusaha hiburan, Mastara mengakui memang
ramai diberitakan, namun di Kota Cirebon belum ada keluhan. Pemkot Cirebon pun menambahkan kenaikan pajak hiburan nanti akan
diimbangi dengan pemberian insentif bagi pelaku usaha sesuai sesuai
surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri. "Sedang dirumuskan nanti
insentifnya berupa apa," tutur Mastara.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat