visitaaponce.com

Berbau Politis, Pemblokiran Anggaran KementerianLembaga Rp50,14 T Dianggap Tak Berdasar

Berbau Politis, Pemblokiran Anggaran Kementerian/Lembaga Rp50,14 T Dianggap Tak Berdasar
Ilustrasi mata uang.(Dok. Freepik 8photo)

DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Chelios) Bhima Yudhistira menuding keputusan pemerintah yang membekukan atau memblokir anggaran kementerian/lembaga (KL) sebesar Rp50,14 triliun di 2024 melalui kebijakan automatic adjustment tidak berdasar.

Pemerintah berdalih pemblokiran anggaran tersebut sebagai antisipasi krisis akibat ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Namun, Bhima mengendus kebijakan tersebut berbau politis karena dilakukan di tahun politik. Menurutnya, Indonesia tidak mengalami keadaan genting yang memaksa pemerintah mengotak-ngatik pencadangan belanja K/L. Seperti diketahui, automatic adjustment pertama kali diterapkan pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2022, ketika dihadapkan pada ketidakpastian akibat covid-19.

"Situasi sekarang bukan lagi covid-19. Tidak ada dasar sama sekali untuk blokir anggaran. Ya, seperti ada kepentingan politis," ujar Bhima saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (11/2).

Baca juga : BI: Ekonomi Indonesia Salah Satu Terbaik di Dunia

Adapun tujuan pemblokiran Rp50,14 triliun salah satunya sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk mengucurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan dan subsidi pupuk di tahun ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, (5/2) lalu.

Bhima kemudian menegaskan untuk mengatasi masalah pangan, pemerintah tidak memiliki urgensi untuk mengucurkan dana perlindungan sosial (perlinsos) hingga Rp493,5 triliun di 2024. Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan akan impor tiga juta ton beras di tahun ini.

"Kebijakan automatic adjustment di tahun ini memang bermasalah," sebutnya.

Baca juga : BKF Kemenkeu Masih akan Carikan Sumber Anggaran BLT Mitigasi Risiko Pangan

Bhima menambahkan seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa mengoreksi keputusan pemerintah yang memblokir anggaran K/L sebesar Rp50,14 triliun lewat pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2024. APBN-P sebetulnya tidak wajib dibahas, tergantung langkah pemerintah dalam menghadapi gejolak ekonomi.

"DPR harus berani koreksi dan mengambil sikap mengembalikan ke mekanisme APBN-P dengan urgensi yang detail dan transparan," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat