OJK siapkan RPOJK Tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
![OJK siapkan RPOJK Tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/4465bbeaa3a506ec926b1644494a6664.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan dan akan menetapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai koperasi di sektor jasa keuangan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peraturan tersebut disusun dalam rangka mendukung proses transisi pengawasan koperasi simpan pinjam yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (koperasi open loop) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ke OJK.
"Sebagaimana mana dari Undang-Undang P2SK, tentunya kami menyiapkan peraturan OJK untuk proses transisi tersebut," kata Kepala
Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).
Agusman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari masyarakat luas tentang RPOJK tersebut. Pada saat yang sama, OJK juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenkop UKM, termasuk membentuk gugus tugas (task force) yang membantu proses transisi tersebut.
"Dan pada waktunya nanti semuanya tentu akan sesuai dengan POJK yang sudah terbit, bagaimana proses transisinya, kemudian bagaimana proses perizinannya dan tidak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Menurut OJK, RPOJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan mengatur tentang alur perizinan dan rincian dokumen permohonan izin usaha, permodalan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.
Peralihan koperasi dari Kemenkop UKM menjadi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK akan diatur dalam ketentuan mengenai tahapan peralihan.
Kemenkop UKM terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap koperasi sektor jasa keuangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan selanjutnya menyampaikan daftar koperasi open loop kepada OJK.
Selanjutnya, OJK akan memproses perizinan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (Ant/E-1)
Terkini Lainnya
Bank Sampah harus Berbadan Hukum untuk Permudah Akses Pembiayaan
Penggunaan Transaksi Digital di Warteg masih Minim
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dimanfaatkan Koperasi
Jokowi Apresiasi Kerja AO dan Nasabah PNM
89 Perusahaan Raih Digital Financial Excellence Award 2023
BI Luncurkan QRIS Tuntas untuk Semakin Memudahkan Aktivitas Transaksi
Pendampingan Nasabah Jadi Solusi Kredit Macet Pelaku UMKM
Perlu Ekosistem Baik Demi Tumbuhnya Koperasi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap