visitaaponce.com

Ancaman Krisis Pangan, Supply Chain Indonesia Ingatkan soal Logistik dalam UU Pangan

Ancaman Krisis Pangan, Supply Chain Indonesia Ingatkan soal Logistik dalam UU Pangan
Harga beras di pasaran terus melonjak(MI/Susanto)

BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga bahan pangan setelah Pemilu dan menjelang Ramadan 2024. Dibandingkan dengan Januari 2024, misalnya, harga beras secara nasional naik hingga 2,92 persen di pekan ketiga Februari 2024 yang mencapai Rp14.380/kg.

Kenaikan harga beras terjadi di 179 kabupaten/kota dan harga beras di sebanyak 20 persen wilayah Indonesia di atas harga rata-rata nasional pada pekan tersebut. Kenaikan harga pangan juga terjadi untuk komoditas cabai, minyak goreng, dan telur ayam.

Di lain sisi, terjadi ancaman krisis pangan global karena perubahan iklim secara ekstrim yang mengakibatkan El Nino sejak 2023 dan diprediksi BMKG masih akan berlanjut hingga April ini. Diperkirakan sebanyak 40 negara sudah mengalami krisis pangan karena El Nino.

Baca juga : Jelang Ramadan, Pemprov DKI Diminta Waspadai Lonjakan Harga Pangan

CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan kebutuhan sistem logistik yang tangguh dalam proses perencanaan, antisipasi, dan mitigasi berkaitan dengan kenaikan harga pangan dan ancaman krisis pangan global untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan yang diamanatkan UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"UU Pangan tidak mencantumkan istilah logistik, namun menyebutkan tentang distribusi dan transportasi yang merupakan bagian dari sistem logistik yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan," katanya dikutip dari keterangan yang diterima pada Rabu (21/2).

Mengutip UU itu, Setijadi menjelaskan pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan pokok pemerintah, dan distribusi pangan pokok untuk mewujudkan kecukupan pangan pokok.

Baca juga : Harga Beras Medium Merangkak Naik di Padang, Ini Strategi Pemkot Padang Bantu Warga

"Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi melalui pengembangan dan pengelolaan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara efektif dan efisien," terang dia.

Pemerintah dan pemda, ujar dia, harus bisa mewujudkan kelancaran distribusi pangan dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien, serta menyediakan sarana dan prasarana distribusi pangan, termasuk gudang, pelabuhan, dan jalan.

"Sistem logistik tidak hanya diperlukan dalam menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan, tetapi juga dalam membangun kemandirian pangan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dengan memanfaatkan antara lain potensi sumber daya alam," tuturnya.

Baca juga : Hidayatullah: Jor-Joran Bansos Diduga Penyebab Beras Langka dan Mahal

SCI merekomendasikan beberapa langkah untuk peningkatan ketersediaan dan ketahanan pangan. Pertama, penguatan stok di BUMN pangan dan pelaku usaha dengan pendataan secara terintegrasi, akurat, dan real time. Kedua, peningkatan komoditas pangan lokal melalui pemetaan dan penguatan rantai pasok pangan.

Ketiga, pengembangan infrastruktur berbasis komoditas pangan. Keempat, pengembangan sistem rantai dingin (cold-chain system) secara end-to-end. Kelima, pengembangan sistem informasi terintegrasi untuk memantau ketersediaan dan distribusi pangan.

Upaya peningkatan ketersediaan dan ketahanan pangan membutuhkan peran dan kolaborasi banyak pihak terutama pelaku usaha terkait dari hulu hingga hilir, penyedia jasa transportasi dan pergudangan, operator infrastruktur dan fasilitas logistik, serta pemerintah pusat maupun daerah. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat