visitaaponce.com

Cara Impor Kendaraan Listrik Menurut Permendag 362023

Cara Impor Kendaraan Listrik Menurut Permendag 36/2023
Pekerja melakukan uji coba motor listrik yang dijual di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/11/2023).(Antara/Henry Purba)

KEMENTERIAN Perdagangan mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Memang ini berlakunya 10 Maret karena sebenarnya Permendag ini tidak hanya mengatur KBLBB tetapi ratusan komoditas. Karenanya kami butuh transisi 3 bulan dari tanggal 11 Desember 2023 ketika aturan itu diterbitkan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso di Jakarta pada Jumat (1/3).

Jadi, lanjut dia, dalam Permendag 36 terdapat dua jenis instrumen perizinan impor untuk CBU KBLBB. Pertama ialah surat keterangan impor.

Baca juga : Aturan Konkret Diperlukan untuk Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik 

"Jadi nanti bentuknya bukan izin dari kami, cuma surat keterangan tetapi semua by sistem secara online. Pertama, surat keterangan untuk keperluan tes pasar dalam rangka investasi. Ini sepanjang sudah mendapatkan persetujuan dalam hal ini dari Kementerian Invetasi, kami akan menerbitkan paling lama 5 hari," jelasnya.

Yang kedua, ujar Budi, ialah surat keterangan impor barang komplementer, barang tes pasar, dan barang pelayanan purnajual untuk sektor perindustrian. "Bedanya surat keterangan impor CBU KBLBB untuk keperluan tes pasar dalam rangka investasi ini diberikan kepada perusahaan industri KBLBB pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P, yang akan melakukan investasi di dalam negeri dengan memanfaatkan insentif impor," ucap Budi.

Budi menjelaskan bahwa persyaratan pengajuan surat keterangan yang berupa surat persetujuan harus mendapatkan dari Kementerian Investasi. Masa berkaku surat keterangan sama dengan masa berlaku surat persetujuan.

Baca juga : Tidak Mau Jadi Importir, Pemerintah Terus Berpacu Bangun Industri Kendaraan Listrik

"Importir dapat memiliki satu surat keterangan satu atau lebih dalam satu periode, kemudian berlaku untuk satu atau lebih penyampaian pemberitahuan pabean impor (nontransaksional). Misalkan impor 1.000 baru terealisasi 500 berarti tidak perlu mengajukan lagi. Kekurangannya bisa (direalisasikan) dengan dokumen yang sudah kami diterbitkan," ungkapnya.

Selain itu, dapat dilakukan perubahan surat keterangan terkait perubahan identitas importir dan atau elemen data yang tercantum dalam surat keterangan. Karenanya, imbuh dia, pihaknya sangat fleksibel untuk proses importasi. 

Selanjutnya, surat barang komplementer, barang tes pasar, dan barang pelayanan purnajual untuk sektor perindustrian ini diberikan kepada perusahaan industri KBLB pemilik NIB sebagai API-P yang tidak memanfaatkan fasilitas insentif impor dalam rangka investasi.

Di sisi lain, khusus untuk surat keterangan barang impor barang komplementer terdapat persyaratan tambahan bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. Khusus surat keterangan impor barang tes pasar, importir hanya dapat melakukan importasi paling lama 2 tahun untuk jenis komoditas yang samadengan masa berlaku surat keterangan paling lama hanya 1 tahun.

"Kemudian berlaku untuk satu atau lebih penyampaian pemberitahuan pabean impor atau nontransaksional dan dapat dilakukan perubahan surat keterangan dalam hal terdapat perubahan identitas importir dan atau elemen data yang tercantum dalam surat keterangan," bebernya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat