Migrasi TikTok dan Tokopedia, Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan
![Migrasi TikTok dan Tokopedia, Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/5d97bfe1ea044cb3d750c492a682dcf2.jpg)
PERLINDUNGAN Data Pribadi (PDP) pengguna harus diutamakan dalam migrasi dua perusahaan teknologi, yaitu TikTok ke Tokopedia.
"Tentu yang paling utama adalah terpenuhinya fungsi keamanan migrasi data itu sendiri, khususnya dalam menjaga data pengguna," jelas Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam proses migrasi ini, seperti memastikan migrasi data dilakukan secara bertahap dan terprogram oleh sistem, memastikan penggunaan aplikasi yang menggunakan sistem basis data lama tetap dipertahankan hingga memastikan sistem pendukung basis data baru dapat berjalan atau berfungsi normal.
Baca juga : Tiktok Diminta Segera Patuhi Aturan
Selain itu, sangat penting melakukan validasi data ketika proses migrasi data selesai. Nidhal menambahkan, meski migrasi data tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tapi proses migrasi data TikTok ke Tokopedia ini memenuhi unsur yang ditetapkan dalam lingkup Pemrosesan Data di UU PDP Pasal 16 Ayat 1.
Dengan demikian, prinsip perlindungan data menjadi wajib dipatuhi dan wajib dilakukan sesuai dengan dasar pemrosesan data yang valid, sebagaimana tertuang dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2.
Selain itu, perlu dipastikan juga selama proses migrasi ini belum 100% selesai, maka tidak serta merta transfer data otomatis terjadi antara kedua platform tersebut. Sehingga, jika ada merchants dan users Tokopedia ingin menjadi merchants dan users di TikTok, mereka harus mendaftar di aplikasi TikTok dan juga sebaliknya.
Baca juga : Pengguna TikTok Raih Pendapatan Tambahan melalui Program Afiliasi
Mandat UU PDP penting lainnya adalah memastikan adanya data protection officer
(DPO) sesuai Pasal 53, yang bertanggung jawab dalam seluruh proses dan kegiatan
inti PDP.
Nidhal merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan agar perlindungan data
pribadi pengguna terjaga selama migrasi data, seperti memastikan keamanan
infrastruktur TIK serta keamanan siber untuk meminimalisir risiko kebocoran data.
Selanjutnya, kedua perusahaan teknologi tersebut perlu memastikan kepatuhan
kewajiban dan prinsip pengendali dan pemrosesan data sesuai UU PDP. Walau
sanksi pelanggaran baru akan berlaku di Oktober nanti, kepatuhan atau compliance
dari para pemangku kepentingan sangat penting untuk mengukur komitmen mereka
dalam menjaga data pribadi penggunanya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kemnaker sudah Komunikasi dengan Tokopedia terkait PHK Karyawan
Rencana PHK Masal Santer, Apa Konfirmasi dari Tokopedia?
PHK Karyawan, Pemprov DKI Kirim Petugas Untuk Cek Fakta
Apakah Bijak Menggunakan Paylater untuk Membeli Perlengkapan Sekolah Anak
Kolaborasi Tiktok dan Tokopedia Beri Dampak Positif bagi UMKM
5 Tips Kelola THR dengan Bijak
WhatsApp Kembangkan Fitur Baru untuk Pindahkan Riwayat Obrolan dari Ponsel Lama
Mantan Pemimpin Paramiliter Kembali ke Kolombia Setelah Menjalani Hukuman di AS
Texas Berencana Membangun Pangkalan Militer di Perbatasan Meksiko
Meksiko dan AS Sepakat Tetap Membuka Pintu Perlintasan Batas Atasi Lonjakan Migrasi
Antony Blinken Kunjungi Meksiko untuk Bahas Penanganan Krisis Migrasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap