visitaaponce.com

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital
Ilustrasi(Freepik)

KEAMANAN transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024 silam.  

Pasal 17 Ayat 2a dalam revisi kedua UU ITE tersebut, menegaskan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital. 

Menindaklanjuti aturan tersebut, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik bagi seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik, khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan multifinance.

Baca juga : Gandeng Perwari, Avrist Assurance Galakkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Dalam surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau bagi para penyedia jasa keuangan seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Khusus serta Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan istilah fintech lending untuk menggunakan TTE tersertifikasi. 

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah menyebut OJK telah mengambil langkah dalam pengaturan P2P Lending, termasuk untuk model bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) dan transaksi keuangan tanpa tatap muka lainnya. 

“OJK telah berkomunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No 1 Tahun 2024 dan bersepakat bahwa setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan yang tidak melakukan tatap muka fisik, wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan oleh sertifikat elektronik. Hal ini yang selanjutnya akan ditindaklanjuti OJK khususnya bagian pengaturan P2P lending dan model bisnis Buy Now Pay Later. Untuk itu, para penyelenggara jasa keuangan khususnya fintech lending perlu melihat daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang secara resmi terdaftar Kominfo,” ujarnya.
 
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapatkan pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Privy berkomitmen mendukung terlaksananya pengamanan transaksi keuangan digital melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE yang baru. 

Baca juga : OJK Sebut Platform Digital Bisa Bantu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Sejak berdiri pada 2016 sampai dengan saat ini, TTE tersertifikasi Privy telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik. 

CEO Privy Marshall Pribadi mengungkapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending) bukan hanya menjadi solusi terkait keabsahan dokumen elektronik namun juga memberikan nilai tambah sehubungan dengan manajemen dokumen.

"Layanan Privy bukan hanya terbatas pada menjamin legalitas kontrak elektronik dengan kekuatan pembuktian yang tidak dapat diganggu gugat, namun juga mencakup platform manajemen dokumen elektronik yang bisa diurutkan dan dilihat secara detail di kemudian hari. Setiap dokumen yang telah ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi Privy akan memiliki audit trail yang memuat informasi tentang para pihak penandatangan, waktu penandatanganan serta detail dokumen yang ditandatangani. Saat ini, kami juga sedang mengembangkan fitur Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah terkait detail tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan dokumen elektronik,” ungkap Marshall dalam kegiatan Fintech Lending Outlook, 7 Maret lalu.

Baca juga : Connie Bakrie Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh 2 Pihak Buntut Pernyataannya Tentang Polisi Punya Akses Sirekap

TTE tersertifikasi sangat penting untuk industri fintech dan juga konsumen, agar keamanan tetap terjaga dan sah secara hukum. Privy telah dipercaya oleh lebih dari 3.600 perusahaan yang di antaranya penyelenggara fintech, bank, asuransi, multifinance, dan berbagai penyelenggara jasa keuangan lainnya dalam memverifikasi total 47 juta pengguna individu dan menerbitkan Sertifikat Elektronik untuk kemudian digunakan dalam menandatangani kontrak peminjaman dana, pembukaan tabungan, pengajuan kartu kredit, polis asuransi, dan jenis transaksi keuangan digital lainnya. 

Upaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat sambutan baik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berkomitmen untuk turut meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam layanan teknologi keuangan (fintech) untuk pinjaman uang.  

“AFPI sebagai asosiasi yang memayungi fintech P2P Lending Indonesia, berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Tentunya kami mendukung implementasi UU ITE ini yang sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong persaingan yang sehat dan etis, sekaligus memastikan perlindungan yang kuat bagi anggota dan pengguna,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar.

Baca juga : Sejumlah Saksi Segera Diperiksa Polres untuk Mengusut Kasus Connie Bakrie

Untuk memenuhi kebutuhan akan TTE tersertifikasi dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan awareness akan pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam bertransaksi di dunia digital, Privy sebagai PSrE berinduk ke Kominfo mulai April akan menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik unlimited dengan sistem subscription per tahun bagi penggunanya. 

Tanda tangan digital Privy bisa didapatkan langsung dari ponsel/web Privy, serta melalui merchant / platform yang telah terintegrasi. Masyarakat pun bisa langsung melakukan proses tanda tangan elektronik dalam setiap transaksi digital.

Tanda tangan digital Privy sudah sudah teruji karena setiap tanda tangan disertai jaminan keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. 

Keamanan dari tanda tangan elektronik Privy juga sudah mengantongi standarisasi ISO ISO/IEC 27701:2019 tentang sistem manajemen informasi untuk data pribadi. Aplikasi Privy merupakan mitra terpercaya dalam menjaga keamanan dan integritas transaksi elektronik di Indonesia. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat