visitaaponce.com

Kini Penggunaan Teknologi Digital dalam Proses Hukum Jadi Perhatian

Kini Penggunaan Teknologi Digital dalam Proses Hukum Jadi Perhatian
OJK memiliki salah satu klaster Regtech (teknologi regulasi) sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD).(Ist)

ERA pandemi yang sebentar lagi bertransformasi ke endemi membuat banyak bisnis yang shifting menerapkan metode hybrid [work from office (WFO) dan work from home (WFH)].

Metode ini terkadang membuat proses hukum mendapatkan kendala dari sisi waktu dan pengerjaannya.

“Kesulitan proses hukum pada era shifting yang banyak dihadapi bagi perusahaan saat ini salah satunya adalah melakukan kerja sama terhadap calon partner mereka, terutama dari tahap awal sisi due diligence (uji kelayakan),” ujar Rionald A. Soerjanto, Chief Operating Officer (COO) DigiData dan TékenAja! dalam keterengan pers, Jumat (8/4). 

Baca juga : Binus International Bangun Kepekaan Tren dan Inovasi Media Sosial

Proses hukum, menurut Rionald, juga melewati banyak sekali tahapan. Hal ini juga berdampak terhadap produktivitas karyawan yang harus menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan biaya operasional.

“Perusahaan mulai melakukan transformasi digital termasuk dalam proses hukum," katanya.

"Saat ini terdapat solusi yang biasa digunakan dalam transformasi digital terutama untuk proses hukum yang masih belum terdapat regulasinya atau belum diakui keabsahannya di mata hukum Indonesia,” terang Rionald.

Baca juga : Mekari Sign Meluncurkan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai Resmi 

Karena hal tersebut, bagian hukum memerlukan regulasi khusus terutama pada tanda tangan, materai, dan sebagainya.

Tujuan dari adanya regulasi tersebut agar semua dokumen dapat diakui keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Rionald menjelaskan, penggunaan teknologi sebagai solusi pada proses hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat penting karena meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan.

Baca juga : Kehakiman AS Gugat Google Terkait Monopoli Iklan Gigital

Namun yang paling penting, jangan sampai penggunaan teknologi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Salah satu contoh pada Lembaga Jasa Keuangan, para pelaku bisnis mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Seperti diketahui bersama di bawah OJK terdapat salah satu klaster Regtech (teknologi regulasi) sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Baca juga : Terapkan Marketing Digital, Link Net Raih Dua Ajang Penghargaan

Regtech tentu saja akan bermanfaat untuk bagian hukum terutama di industri finansial.

Salah satu manfaatnya adalah memfasilitasi institusi keuangan dalam kepatuhan regulasi antipencucian uang karena teknologi ini menyediakan dan mengembangkan mekanisme untuk memverifikasi identitas konsumen.

Manfaat lainnya yaitu memberikan rekomendasi kepada unit SKK (Satuan Kerja & Kepatuhan) dalam menerapkan regulasi baru memangkas biaya dan memungkinkan kontrol data serta keamanan informasi yang lebih baik.

Baca juga : Best Digital Brand Award 2022, Ajang Brand Sukses Terapkan Digital Marketing

“Mitra teknologi yang dipilih untuk kebutuhan hukum tentu saja harus tepat. Lakukan riset terlebih dahulu sebelum bekerjasama dengan perusahaan solusi teknologi terkait hukum serta durasi proses dari masing-masing mitra,”terangnya.

Sebagai contoh, e-KYC (electronic know your customer) atau yang lebih dipahami sebagai pengenalan pelanggan secara elektronik/digital dengan melibatkan sistem.

Dalam memilih dapat mempertimbangkan untuk memilih mitra yang merupakan bagian dari Platform Bersama, sehingga dapat memanfaatkan data Dukcapil secara hukum sesuai Permendagri 102 Tahun 2019.

Baca juga : Kenali Perilaku Konsumen Lewat Monitoring Media Sosial

Digidata sudah menjadi penyelenggara ‘Platform Bersama’ sehingga mampu melakukan beberapa verifikasi data penting dengan proses yang cepat, tepat, dan terpercaya.

“Terdapat solusi lain yaitu tandatangan digital dan e-materai yang akan membuat proses di industri hukum menjadi lebih mudah, aman dan hemat biaya," jelas Rionald.

Solusi ini apabila digunakan di suatu dokumen akan memiliki QR code terdaftar yang berfungsi untuk memverifikasi tanda tangan dan e-materai yang digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan pada dokumen elektronik.

Baca juga : Froyo Resmi Menjadi Mitra Agensi Digital OCBC NISP

Selain itu, kekuatan hukum sangat diperlukan terutama untuk solusi tandatangan digital. Penyedia tanda tangan digital harus tersertifikasi sebagai PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) Berinduk sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019.

"TékenAja! adalah salah satu PSrE Berinduk pertama yang ditunjuk langsung oleh Kemenkominfo,”jelasnya.

Solusi teknologi tersebut menurutnya dapat membantu pihak hukum dari berbagai macam industri seperti e-commerce, health-techedutech bahkan sampai ke insurance-tech.

Baca juga : Cerdaskan Bangsa, Sinar Mas Land Beri Ribuan Beasiswa Pendidikan

Penggunaannya pun beragam mulai dari melakukan verifikasi (due diligence), proses akuisisi customer hingga ke proses pendaftaran maupun kerja sama, bahkan dapat juga digunakan untuk membuat seluruh proses hukum menjadi digital seperti penandatanganan klaim asuransi.

“Seluruh solusi untuk industri hukum sudah sangat lengkap dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis di seluruh industri. Pemilihan mitra teknologi diwajibkan yang sudah terdaftar dan memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia,”harapnya.. (RO/OL-09)

Baca juga : Dorong Tren Monetisasi, TipTip Ungkap Strategi Hadapi Tahun 2024

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat