visitaaponce.com

Pembangunan IKN Tahap Pertama Selesai 80,82

Pembangunan IKN Tahap Pertama Selesai 80,82%
Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN)(ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga)

MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan, progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 80,82% dari target pembangunan tahap pertama.

Dia meyakini itu telah sesuai dengan rencana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang ditetapkan.

"Sebagai pusat pertumbuhan baru ekonomi di Indonesia, pembangunannya telah mengalami kemajuan sebesar 80,82% dari target pembangunan tahap pertama," ujarnya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

Baca juga : RKP 2025 Pijakan Awal Capai Visi Indonesia Emas

Dia menambahkan, pada tahap pertama, pembangunan difokuskan pada KIPP dengan beberapa infrastruktur prioritas untuk membentuk kesatuan ekosistem yang utuh. Beberapa di antaranya merupakan landmark, atau penanda utama kota, yaitu istana presiden dan lapangan upacara, sumbu kebangsaan, perkantoran K/L, hunian ASN dan personel ketahanan dan keamanan.

Infrastruktur jaringan air serta jalan tol yang dibangun melalui pendanaan APBN juga telah terealisasi. Jaringan listrik, telekomunikasi, fasilitas sarana dan prasarana dasar penunjang seperti rumah sakit dan sekolah bertaraf internasional dipastikan selesai tepat waktu.

Itu juga diikuti dengan pembangunan sarana olah raga yang didukung oleh kontribusi peran aktif para pengusaha dan pihak swasta dalam negeri. Selain itu, kata Suharso, melalui Otorita IKN, komitmen permintaan investasi terus meningkat, nilainya telah mencapai Rp49,6 triliun dan ditunjukkan dengan lima kali pelaksanaan gorund breaking oleh presiden.

Baca juga : Musrenbangnas 2024, Presiden Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pembangunan

"Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, pembangunan IKN akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana diamanatkan UU," kata dia.

Bappenas, lanjut Suharso, akan mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan IKN serta mendorong pembangunan daerah mitra di sekitar sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang bagi pedoman bagi pemerintahan berikutnya.

Lebih jauh, Suharso menyampaikan, tanah yang ada di IKN amat dimungkinkan untuk dijadikan hak milik. Hal itu menurutnya sesuai dengan ketentuan UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara di pasal 15a. "Jadi hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan," tuturnya. (Mir/Z-7)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat