Bikin Gaduh, KPU Diminta Hentikan Proses Sirekap
![Bikin Gaduh, KPU Diminta Hentikan Proses Sirekap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/db5453e8cae45ab410eb99dae34bc668.jpg)
KEHADIRAN Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan upaya transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik terkahit hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tak sesuai kenyataan di lapangan.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti Sirekap justru menimbulkan hambatan bagi kinerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, buruknya kinerja Sirekap dapat tergambar dari sistem yang mengalami gangguan pada Rabu (14/2) sore sampai Kamis (15/2) pagi. Dalam kurun waktu tersebut, cakupan data yang masuk hanya mencapai 42,53% dari total 823.236 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga : Kendala Jaringan tidak Ganggu Rekapitulasi
Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mengatakan, pihaknya menemukan kesalahan konversi hasil penghitungan suara berdasarkan formulir C.HASIL plano saat diunggah melalui Sirekap. Dengan demikian, Sirekap justru menimbulkan keresahan dan spekulasi yang mengganggu suasana sosial maupun politik masyarakat pascapemungutan dan penghitungan suara.
"Kami meminta KPU untuk menghentikan proses Sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitualsi elektronik oleh Sirekap agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat," kata Kaka, Jumat (16/2).
Meski pemanfaatan Sirekap disetop, KIPP meminta KPU mengembalikan fungsi publikasi model C.HASIL dan C.HASIL salinan, yakni dengan menayangkan seluruh foto model formulir tersebut untuk seluruh TPS pada Pemilu 2024. Menurut Kaka, KPU harus fokus pada proses rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : 5 Petugas KPPS Tangsel Pingsan Karena Kelelahan
"Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan efektif terkait hal tersebut di atas," pungkasnya.
Masyarakat dapat memantau perkembangan penghitungan hasil Pemilu 2024 versi KPU di laman https://pemilu2024.kpu.go.id. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihakya harus dapat memastikan keakurasian data hasil perolehan suara pada Sirekap yang ditampilkan melalui laman tersebut. Sebab, Undang-Undang Pemilu mengamanatkan KPU untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
"Dengan teknologi Sirekap, masyarakat khususnya netizen dapat berpartisipasi aktif memantau dan mengecek data publikasi Sirekap. Mari kita pastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS akurat," ujar Idham. (Z-3)
Terkini Lainnya
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
Saksi PPP di Riau Sebut tak Dapat Hak Pilih karena Kehabisan Surat Suara
Rekrutmen KPU Jadi Sorotan, Ada Petugas KPPS Meninggal di Atas 60 Tahun
Komnas HAM Soroti Beban Kerja Sebabkan Petugas Pemilu Meninggal
181 Anggota KPPS, PPS, dan PPK Meninggal Selama Proses Pemilu 2024
Pengamat Ungkap Tiga Modus Kecurangan Pileg 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap