visitaaponce.com

Bikin Gaduh, KPU Diminta Hentikan Proses Sirekap

Bikin Gaduh, KPU Diminta Hentikan Proses Sirekap
Ilustrasi - KIPP menilai Sirekap dihentikan karena menimbulkan hambatan bagi petugas KPPS di TPS. (Antara)

KEHADIRAN Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan upaya transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik terkahit hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tak sesuai kenyataan di lapangan. 

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti Sirekap justru menimbulkan hambatan bagi kinerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, buruknya kinerja Sirekap dapat tergambar dari sistem yang mengalami gangguan pada Rabu (14/2) sore sampai Kamis (15/2) pagi. Dalam kurun waktu tersebut, cakupan data yang masuk hanya mencapai 42,53% dari total 823.236 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga : Kendala Jaringan tidak Ganggu Rekapitulasi

Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mengatakan, pihaknya menemukan kesalahan konversi hasil penghitungan suara berdasarkan formulir C.HASIL plano saat diunggah melalui Sirekap. Dengan demikian, Sirekap justru menimbulkan keresahan dan spekulasi yang mengganggu suasana sosial maupun politik masyarakat pascapemungutan dan penghitungan suara.

"Kami meminta KPU untuk menghentikan proses Sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitualsi elektronik oleh Sirekap agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat," kata Kaka, Jumat (16/2).

Meski pemanfaatan Sirekap disetop, KIPP meminta KPU mengembalikan fungsi publikasi model C.HASIL dan C.HASIL salinan, yakni dengan menayangkan seluruh foto model formulir tersebut untuk seluruh TPS pada Pemilu 2024. Menurut Kaka, KPU harus fokus pada proses rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga : 5 Petugas KPPS Tangsel Pingsan Karena Kelelahan

"Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan efektif terkait hal tersebut di atas," pungkasnya.

Masyarakat dapat memantau perkembangan penghitungan hasil Pemilu 2024 versi KPU di laman https://pemilu2024.kpu.go.id. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihakya harus dapat memastikan keakurasian data hasil perolehan suara pada Sirekap yang ditampilkan melalui laman tersebut. Sebab, Undang-Undang Pemilu mengamanatkan KPU untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

"Dengan teknologi Sirekap, masyarakat khususnya netizen dapat berpartisipasi aktif memantau dan mengecek data publikasi Sirekap. Mari kita pastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS akurat," ujar Idham. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat