KIPP Sesalkan KPU Abaikan Asas Keadilan dan Keterbukaan
![KIPP Sesalkan KPU Abaikan Asas Keadilan dan Keterbukaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/4a58a15468e2c19d545b4bd06e769444.jpg)
KOMITE Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak memahami substansial kritik yang diterimanya.
Hal itu terkait respons KPU terkait kritikan KIPP soal proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang dianggap kurang transparan dan kurang melibatkan rekan-rekan pemantau pemilu.
Komisioner KPU Idham Holik merespons dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan alamat kantor partai politik tingkat pusat, KPU diawasi oleh Bawaslu RI dan dipantau oleh JPPR sertai diliput oleh media.
Menanggapi itu, Sekjen KIPP Kaka Suminta menuturkan, pernyataan tersebut tidak jelas menyebutkan bagaimana keterlibatan publik, diantaranya media dan pemantau pemilu mendapatkan akses pada sitem dan proses verifikasi administrasi.
"Sampai saat ini KIPP Indonesia melihat bahwa tak ada ruang partisipasi publik yang dibuka oleh KPU dalam proses tersebut," tegasnya.
Dengan menyebutkan salah satu pemantau pemilu, Kaka menilai KPU tekesan parsial dan mengabaikan asas keadilan dan keterbukaan dalam memberikan akses kepada pemantau pemilu.
"Hal ini sangat disayangkan dan terkesan mengadu domba pemantau pemilu," ungkapnya.
Kaka menyebut KPU bukan menjawab dan melakukan koreksi terhadap proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024, tetapi malah berpolemik dan tidak fokus menyelesaikan permasalahan yang disampaikan "Maka, KIPP Indonesia meminta KPU fokus pada permasalahan yang disampaikan oleh KIPP Indonesia atau pihak manapun, dan tidak terkesan membuat polemik yang mengaburkan permasalahan," tandasnya.
Sebelumnya, KIPP mengkritik transparansi KPU, terutama dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KIPP mempersoalkan keterbukaan data yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang," ungkap Sekjen KIPP, Kaka Suminta dalam keterangannya, Kamis (20/10). (OL-13)
Baca Juga: Pengamat: Pentingnya Jawa Timur Jadi Penentu Kemenangan Pilpres 2024
Terkini Lainnya
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mahkamah Agung Beri Imunitas Sebagian kepada Donald Trump dalam Kasus Pemalsuan Pemilu
Garis Kemiskinan RI Naik Diduga Gara-gara Bansos
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Pengadu Ketua KPU ke DKPP bakal Hadiri Sidang Putusan Besok
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap