visitaaponce.com

Alasan Hakim MK tidak Panggil Jokowi Justru tidak Elok

Alasan Hakim MK tidak Panggil Jokowi Justru tidak Elok
Sekjen KIPP, Kaka Suminta, mengkritik pernyataan hakim konstitusi terkait ketidakpanggilan Presiden dalam sidang PHPU 2024. (AFP)

SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyayangkan ucapan hakim konstitusi soal alasan tidak memanggil Presiden Joko Widodo ke sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap membatasi dirinya sendiri dalam menggali keterangan.

"Pak Arief Hidayat tidak elok, mohon maaf. Apakah itu pendapat pribadi, atau sudah jadi keputusan dalam rapat hakim. Alasan tidak memanggil karena tidak elok dipertanyakan, justru pemilu 2024 ini yang sudah tidak elok karena banyak persoalan," kata Suminta saat dihubungi, Minggu (7/4).

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan Pilpres 2024 lebih "hiruk pikuk" karena ada dugaan cawe-cawe presiden, seperti yang disebutkan dalil pemohon. Namun, menurutnya, kurang elok bagi Mahkamah memanggil Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sebab, presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Baca juga : Hakim MK Jadi Kunci

 

Suminta menegaskan presiden dapat dipanggil ke persidangan sesuai kebutuhan. Untuk itu, seorang hakim konstitusi tidak seharusnya mengatakan hal tersebut. Dia berharap agar sikap hakim tersebut bukan gambaran posisi hakim-hakim MK dalam memutus sidang gugatan sengketa pemilu nanti.

"Kita semua berharap MK bisa mengembalikan marwah setelah putusan mengabulkan batas usia calon presiden dan calon wakip presiden. Tetapi, dengan sikap membatasi diri itu saya jadi pesimis terhadap putusan MK nanti," kata Suminta.

Ditambah lagi, keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy di sidang lalu dianggap masih normatif dan bisa didalami kembali, khususnya soal penyaluran bantuan sosial (bansos).

Baca juga : Tim Hukum Ganjar dan Anies Protes Saksi Prabowo, Eks Wamenkumham Diungkit Kasus Korupsi

Suminta menilai masih banyak hal yang perlu didalami MK sehingga pihak-pihak lain perlu didatangkan. Dia menyinggung dugaan keterlibatan aparat Polri, TNI, dan ASN selama Pemilu 2024.

"Kami berharap MK bisa komprehensif dalam membuat keputusan nanti. Putusan perlu menerangkan secara jelas permasalahan dan mengembalikan marwah demokrasi di Indonesia," katanya.

Kendati demikian, MK sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Sabtu (6/4) lalu. Para hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU.

Hakim MK Enny Nurbaningsih memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) merupakan sidang PHPU penutup. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat