visitaaponce.com

Ini 3 Syarat untuk Sukseskan Pembatasan Impor Elektronika Menurut Rachmat Gobel

Ini 3 Syarat untuk Sukseskan Pembatasan Impor Elektronika Menurut Rachmat Gobel
WAKIL Ketua DPR RI Bidang Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang). Rachmat Gobel.(Dok. dpr.go.id)

WAKIL Ketua DPR RI Bidang Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang). Rachmat Gobel mengatakan, ia mendukung langkah pemerintah yang menertibkan impor produk elektronika. Hal itu ia ungkapkan menyambut terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Penerbitan peraturan Menperin ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo tentang defisit neraca perdagangan produk elektronika pada 2023. Terdapat 139 pos tarif elektronika yang diatur dalam Permenperin tersebut, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Di antara jenis produk dari 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, dan laptop. Berdasarkan keterangan pemerintah, pada 2023, untuk produk AC saja, dari kapasitas terpasang produksi AC sebesar 2,7 juta unit namun realisasinya cuma memproduksi 1,2 juta unit. Artinya utilisasi produksinya hanya 43%. Namun ternyata, akibat banjir impor, pada tahun 2023 Indonesia mengimpor 3,8 juta unit.

Baca juga : Impor Indonesia Desember 2023 Turun 2,45% Bulanan, 3,81% Tahunan

Gobel mengatakan, untuk mengerem laju impor sebetulnya Indonesia sudah memiliki ketentuan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 40%. Namun ternyata ketentuan ini masih sering dilanggar. Jika pun ada yang memenuhi ketentuan TKDN, katanya, ternyata hal itu masih bisa ‘diakali’ sehingga seolah-olah memenuhi batas minimal 40%. Karena itu ia meminta pemerintah memberikan syarat kedua, yaitu keharusan ada konsep industrialisasinya.

“Tujuan mengerem laju impor dan ketentuan TKDN itu kan sebetulnya agar industri dalam negeri tumbuh dan investasi masuk sehingga tenaga kerja terserap, devisa terhemat, dan ekonomi tumbuh pesat. Nah, pemenuhan TKDN tanpa konsep industrialisasi hanya menghasilkan akal-akalan saja. Apa itu konsep industrialisasi? Dari setiap produk yang ada harus diimbangi dengan berdirinya industri komponen suku cadangnya,” katanya, dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Mei 2024.

“Harus ada pemihakan yang jelas dan tegas. Ada tiga hal yang perlu menjadi pegangan. Patuhi ketentuan TKDN, harus ada konsep industrialisasi, dan harus berwawasan lingkungan,” tambahnya.

Baca juga : Anggota Komisi XI Minta Bea Cukai Transparansi Soal Aturan

Hal ini sesuai dengan target pemerintah untuk mewujudkan net zero emission. Sebagai contoh ia menyebutkan maraknya impor AC. Produk AC impor tersebut, katanya, sebagian besar merupakan berkualitas rendah, tidak ramah lingkungan, dan tidak memiliki suku cadang jika ada kerusakan.

“Tiga hal ini sangat merugikan konsumen karena produk tersebut selain tidak membuat dingin ruangan juga cepat rusak dan akan menjadi barang rongsok,” katanya.

Kerugian Jadi Pelahap Impor

Setidaknya ada lima kerugian yang diungkapkan Gobel akibat Indonesia menjadi negara pelahap impor. Pertama, uang Indonesia untuk membiayai pekerja dan keluarga negara lain. Kedua, pekerja Indonesia kehilangan lapangan pekerjaan.

Baca juga : Surplus Neraca Dagang Maret 2024 Diprediksi Lebih Tinggi

Ketiga, jika produk impor tersebut digunakan untuk proyek pemerintah maupun BUMN maka dana negara dan dana APBN digunakan untuk membiayai negara lain. Padahal negara dengan susah payah mengumpulkan pajak, bahkan Bea Cukai dihujat netizen akibat pengetatan masuknya barang dari luar negeri.

Keempat, akibat tidak terserapnya tenaga kerja karena industrinya kebanjiran impor maka Indonesia kehilangan potensi tenaga-tenaga kreatif karena mereka menganggur. Kelima, akibat pengangguran yang meningkat maka kemiskinan pun meningkat. Mereka kemudian harus mendapat bansos maupun pembiayaan jaminan sosialnya ditanggung negara, yang semuanya menggunakan dana APBN.

“Jadi akibat jebolnya tanggul impor, Indonesia rugi berlipat-lipat,” katanya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat