visitaaponce.com

Moeldoko Iuran Tapera Bukan Biayai Makan Siang, Apalagi IKN

Moeldoko: Iuran Tapera Bukan Biayai Makan Siang, Apalagi IKN
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

KEPALA Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan pekerja swasta bukan untuk mendanai program presiden terpilih Prabowo Subianto yakni makan siang gratis maupun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Pernyataan tersebut merespons tudingan dari sejumlah pihak yang curiga pengelolaan dana iuran Tapera akan digunakan untuk membiayai program-program pemerintahan ke depan.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan (dana) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi untuk IKN," jelas Moeldoko di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5).

Baca juga : Frasa Makan Bergizi Gratis Dinilai Lebih Edukatif

Menurutnya, untuk pembangunan ibu kota baru Indonesia di Kaltim itu sudah memiliki anggaran tersendiri. Sementara, dana Tapera yang dihimpun akan diinvestasikan tidak disembarang tempat dan dikelola oleh komite BP Tapera.

Komite tersebut terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan unsur profesional sebagai anggota.

"Soal transparansi (iuran Tapera) itu ada komitenya. Yang dipimpin Menteri PU-Pera, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK dan badan profesional yang ikut di dalamnya," tegas Moeldoko.

Baca juga : Ketum PSSI Antusias dengan Program Makan Gizi Gratis

Pemerintah, lanjutnya, memahami kekhawatiran masyarakat terhadap program Tapera dan mengetahui adanya penolakan dari berbagai pihak seperti dari buruh dan pengusaha.

"Ini karena memang belum dijalankan sosialisasi yang masif, sehingga ada kesalahpahaman," katanya.

Moeldoko menuturkan iuran Tapera dengan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% tiap bulannya akan ditetapkan setelah adanya aturan turunan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat