Agensi Han Hyo-joo Bantah Tuduhan Penggelapan PajakRp814 Juta
![Agensi Han Hyo-joo Bantah Tuduhan Penggelapan Pajak Rp814 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/72e5227662676d6c834de9a10526a36f.jpeg)
AGENSI Han Hyo-joo telah membantah laporan terkait pemeriksaan pajak artisnya. Sebelumnya, Aju News melaporkan bahwa Kantor Pajak Daerah Seoul melakukan pemeriksaan pajak yang tidak teratur terhadap Han Hyo-joo pada akhir 2022.
Dilaporkan bahwa mereka mengenakan biaya tambahan (denda) sekitar 60 juta won (Rp697 juta) hingga 70 juta won (Rp814 juta) untuk pajak yang tidak dilaporkan.
“Han Hyo-joo menerima pemeriksaan pajak biasa dan bukan pemeriksaan pajak khusus. Tidak ada masalah substansial, kelalaian, atau aspek apa pun yang dapat menimbulkan kecurigaan penggelapan pajak,” ungkap BH Entertainment mengklarifikasi.
Baca juga: Video Pertunjukan Lagu Take Two Ungkapan Terimakasih BTS pada Army
Mereka menagtakan, dalam proses penyelidikan, perbedaan interpretasi tentang apa yang dikenai pajak mengakibatkan kesalahan akuntansi. Sebagian dari biaya yang diakui mengakibatkan Han Hyo-joo membayar biaya tambahan.
“Agensi dan Han Hyo-joo telah dengan patuh membayar pajak sampai sekarang. Secara khusus, Han Hyo-joo menjabat sebagai duta Layanan Pajak Nasional pada tahun 2011, dan dia juga membayar pajaknya dengan patuh hingga menerima pujian dari presiden karena menjadi pembayar pajak yang patut dicontoh pada tahun 2014. kejadian mengenai pajak.”
Baca juga: Ucapan Selamat Ulang Tahun BTS ke-10 Menggema di Lini Masa
Terakhir, mereka mengatakan bahwa Han Hyo-joo dan aktor agensi merela akan terus membayar pajak dengan patuh sebagai prinsip ke depan. Saat ini, Han Hyo Joo bersiap untuk membintangi serial Disney+ Moving. (Z-10)
Terkini Lainnya
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Pegawai Bappenda Sorong Meminta Wajib Pajak Setor Rp130 Juta Sebulan
Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT
Ditjen Pajak Bentuk Task Force untuk Mengawasi Wajib Pajak High Wealth Individual
Data dan Informasi Kunci Pembangunan Coret Tax
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap