visitaaponce.com

Digitalisaasi Siaran Indonesia Perlu Didukung Regulasi

Digitalisaasi Siaran Indonesia Perlu Didukung Regulasi
Penyiaran(Ilustrasi)

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) memperkirakan digitalitasi penyiaran Indonesia rampung pada 2022. Namun ada sejumlah hal yang perlu dibenahi agar digitalisasi betul-betul menguntungkan Indonesia.

‘’Undang-undang digital masuk ke omnibus law dan TV digital akan muncul di Indonesia paling lambat 2022,’’ kata Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam webinar daring bertajuk Pemuda Maju, Memajukan Indonesia, Rabu (28/10).

Yuliandre menjelaskan nantinya TV digital menghasilkan kualitas siaran dan suara yang jernih. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tayangannya terganggu saat sedang menonton.

Cita-cita tersebut, kata Yuliandre, perlu pembenahan sejak dini. Salah satunya terkait regulasi ekonomi siaran TV digital. Yuliandre memastikan kewenangan KPI Pusat bukan menentukan konten digital apa yang boleh dan tidak boleh.

‘’Bukan konten kreatifnya yang diawasi tapi pengaturan ekonominya,’’ terang dia.

Baca juga : Generasi Muda Jadi Kunci Keberhasilan Restorasi Lahan Gambut

Yuliandre mencontohkan nantinya TV digital bisa diisi oleh penyedia layanan asing seperti Netflix dan Disney Hotstar. Indonesia akan menyiapkan regulasi agar memungkinkan tayangan production house (PH) Indonesia masuk ke dua platform tersebut.

‘’Ini ruang geodigital kita dan kasih porsi ke Indonesia. Jangan sampai konten (platform asing) melecehkan Indonesia,’’ tutur Yuliandre.

Menurut Yuiandre, penyusunan regulasi harus dimulai sejak dini agar memudahkan pengaturan. Dia menyebut peraturan lebih sulit dilaksanakan jika TV digital kadung bertumbuh pesat.

‘’Harus ada komunikasi soal hukumnya gimana karena kalau sudah tumbuh dan berkembang, sudah susah mengaturnya,’’ kata dia.  (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat