Kasus Tambang Ilegal Klapanunggal, Bogor Segera Disidangkan
![Kasus Tambang Ilegal Klapanunggal, Bogor Segera Disidangkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/12/e70e41080100a1d04fae41af421735d0.jpeg)
Kasus pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, kini memasuki babak baru dengan segera masuk ke persidangan setelah Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan berkas perkara dan 4 tersangka berinisial IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) beserta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, pada tanggal 2 Desember 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 30 November 2020, menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani para pelaku dan pemodal tambang illegal ini adalah pelaku kejahatan sehingga pelaku harus dihukum dan didenda seberat-beratnya. Pelaku pun telah mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan kawasan hutan juga mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: 2021, Anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Rp6,98 M
“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menindak kejahatan lingkungan dan kehutanan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa pelaku apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya karena kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa. Kami sudah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan pemulihan lingkungan dan kawasan,” tegas Rasio Sani dala keterangan resmi (5/12)
Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda. Ia menuturkan keempat pemilik dan penyewa alat berat ekscavator dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Yazid mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang yang dahulunya merupakan daerah kunjungan wisata Gua Lalai. Maraknya kegiatan galian batu kapur, obyek wisata Gua Lalai menjadi rusak dan sepi pengunjung.
"Mereka membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang, Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Per harinya mereka mengambil batu kapur 10-30 truk. Harga per truk 180.000 Rupiah dan untuk pengambilan batu kapur dengan jumlah besar harganya 230.000 Rupiah per truk," kata Yazid.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK bersama-sama dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, 30–31 Agustus 2020, melalui operasi gabungan menyegel lahan seluas 263 hektare dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.
Perhutani sebagai pengelola kawasan telah berupaya menghentikan penambangan ilegal itu dengan memasang plang larangan, patroli rutin, memberikan surat peringatan dan memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal. Namun hal itu tetap tidak ditanggapi oleh mereka.
"Penyidik Kementerian LHK akan mengembangkan penyidikan ini terkait dengan tindak pidana berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambah Yazid.(H-3)
Terkini Lainnya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Upaya Adaptif Mengatasi Perubahan Iklim
Gelar Kongres, NasDem Usung Sinergi Membangun Bangsa
Dunia Internasional Apresiasi Upaya RI dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Peluncuran Aliansi Kolibri Jadi Upaya Nyata Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Sektor Pertanian
Jatam Sebut Tambang Ilegal Sumberharjo Kejahatan Lingkungan
Aktifitas Tambang Ilegal di Pantai Cemara Bangka Belitung Kian Masif
Pencarian 8 Penambang Dihentikan, Basarnas Nyatakan Status Hilang
Pelaku Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Dikenakan Pidana Berlapis
Pelaku Tambang Batubara Ilegal Tahura Bukit Soeharto Siap Disidangkan
Kerja Sama BUMDes dan Antam Dinilai Sebagai Solusi 'Gurandil' di Gunung Pongkor
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap