visitaaponce.com

Kasus Tambang Ilegal Klapanunggal, Bogor Segera Disidangkan

Kasus Tambang Ilegal Klapanunggal, Bogor Segera Disidangkan
Petugas menyegel lahan tambang kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, Minggu (30/8)(Dok. KLHK)

Kasus pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, kini memasuki babak baru dengan segera masuk ke persidangan setelah Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan berkas perkara dan 4 tersangka berinisial IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) beserta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, pada tanggal 2 Desember 2020.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 30 November 2020, menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani para pelaku dan pemodal tambang illegal ini adalah pelaku kejahatan sehingga pelaku harus dihukum dan didenda seberat-beratnya. Pelaku pun telah mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan kawasan hutan juga mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: 2021, Anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Rp6,98 M

“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menindak kejahatan lingkungan dan kehutanan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa pelaku apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya karena kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa. Kami sudah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan pemulihan lingkungan dan kawasan,” tegas Rasio Sani dala keterangan resmi (5/12)

Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda. Ia menuturkan keempat pemilik dan penyewa alat berat ekscavator dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Yazid mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang yang dahulunya merupakan daerah kunjungan wisata Gua Lalai. Maraknya kegiatan galian batu kapur, obyek wisata Gua Lalai menjadi rusak dan sepi pengunjung.

"Mereka membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang, Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Per harinya mereka mengambil batu kapur 10-30 truk. Harga per truk 180.000 Rupiah dan untuk pengambilan batu kapur dengan jumlah besar harganya 230.000 Rupiah per truk," kata Yazid.

Menindaklanjuti hal itu, Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK bersama-sama dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, 30–31 Agustus 2020, melalui operasi gabungan menyegel lahan seluas 263 hektare dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.

Perhutani sebagai pengelola kawasan telah berupaya menghentikan penambangan ilegal itu dengan memasang plang larangan, patroli rutin, memberikan surat peringatan dan memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal. Namun hal itu tetap tidak ditanggapi oleh mereka.

"Penyidik Kementerian LHK akan mengembangkan penyidikan ini terkait dengan tindak pidana berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambah Yazid.(H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat