MK Tegaskan Siaran di Medsos Tidak Mengacu UU Penyiaran
![MK Tegaskan Siaran di Medsos Tidak Mengacu UU Penyiaran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/01/943b8c778ee6dbc662b2acb7525216b6.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.
Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.
Diketahui Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".
Baca juga: Kapal Survei Tiongkok Masuk Hingga Selat Sunda
"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Ia menuturkan layanan over the top (OTT/berbasis di jaringan internet) tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian dengan frasa baru. Memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian atau definisi penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan undang-undang dikatakannya justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Dengan ditolaknya permohonan itu, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur siaran sejumlah media sosial. (OL-4)
Terkini Lainnya
Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
NasDem Tegaskan Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers di Revisi UU Penyiaran
DPR: Larangan Tayangan Eksklusif Jurnalisme Investigasi Hancurkan Demokrasi
RUU Penyiaran Harus Dikaji Ulang, Berpotensi Gembosi Kebebasan Pers
11 Prospek Kerja Jurusan Ilmu Komunikasi
KPI : Tayangan Ganjar dalam Siaran Azan tidak Langgar Pedoman Perilaku Penyiaran
Megawati Pertanyakan Urgensi Revisi UU MK dan Penyiaran
Dewan Pers: Revisi UU Penyiaran Dilakukan Secara Senyap
Ketua Komisi I DPR Klaim Tidak Ada Niat Mengecilkan Peran Pers
Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media
Revisi UU Penyiaran Dinilai Bermasalah Ancam Rusak Agenda Demokrasi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap