KLHK Gelar Sosialisasi PPdan Rapermen-LHK Turunan UU Cipta Kerja
![KLHK Gelar Sosialisasi PP dan Rapermen-LHK Turunan UU Cipta Kerja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/03/57a1f5a25d08196c26db3b17d28f9f2d.jpg)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Sosialisasi tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Pada kesempatan tersebut sekaligus diselenggarakan konsultasi publik beberapa Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) LHK sebagai pedoman pelaksanaan tiga PP turunan UUCK tersebut. Acara diselenggarakan melalui webinar daring pada Kamis dan Jumat (25//) dan Sabtu (26/3) dari Jakarta.
Tiga PP yang disosialialisasikan, yaitu: (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (3) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, membuka acara tersebut. Hari pertama kegiatan dikhususkan untuk membahas Sosialisasi PP yang terkait dengan bidang kehutanan, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Pada hari pertama juga sedikit dipaparkan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor LHK sebagai tindak lanjut PP 5 Tahun 2021 oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.
Dalam sambutannya, Bambang menjelaskan bahwa sosialisasi ketiga PP yang merupakan turunan UUCK ini sangat strategis guna difahami publik dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait.
“Penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini,” tegas Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa selama 2 hari kedepan, dimulai hari ini (25/3) akan dilakukan sosialisasi ketiga peraturan pemerintah dan konsultasi publik beberapa rancangan Peraturan Menteri LHK. Rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut adalah tentang: (1) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (sektor LHK.
(2) Penyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. (3) Pengelolaan Perhutanan Sosial, (4) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
(5) Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, (6) Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pengendalian Pencemaran Lingkungan,.(7) Penyelenggaraan Kehutanan Bidang Planologi Kehutanan, dan (8) Jaringan Informasi Geospasial.
“Mohon masukan dan saran konstruktif dari semua peserta guna memperkaya rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut. Kami akan merespon pertanyaan dan mengkompilasi secara utuh semua masukan, saran dan pertanyaan seluruh para peserta” ungkap Bambang.
Kedelapan rancangan Peraturan Menteri LHK ini merupakan tahapan awal yang di konsultasikan kepada publik. Konsultasi Publik dilaksanakan untuk menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Rancangan Peraturan Menteri LHK. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektifitas dari peraturan, serta meningkatkan akuntabilitas.
Lebih lengkap kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini dapat diakses di kanal YouTube Kementerian LHK. Materi-materi yang dipaparkan dapat di download pada tautan https://rebrand.ly/materippck
Hadir sebagai narasumber dalam dua hari kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik, adalah Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Selain itu, yang turut hadir adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sekretaris Ditjen PKTL, Direktur Inventarisasi dan Pemetaan Sumber Daya Hutan, Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktur Usaha Hutan Produksi, Direktur KPHP, dan Direktur PDLKWS. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Biro Humas KLHK.(RO/OL-09)
____________
Terkini Lainnya
API Jateng Beri Sinyal Kebangkrutan Industri Tekstil dan PHK Massal
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Aturan PLTS Atap Baru Terbit, Tak Ada Ekspor-Impor Listrik
TaxPrime Gelar Webinar Bahas Seputar PMK 172/2023
Demi Jaga Kesehatan, Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Didukung
40% Masyarakat Indonesia Belum Miliki Akses Pelayanan Pengumpulan Sampah
UU Cipta Kerja Didesain untuk Ciptakan Lapangan Kerja yang Dinamis
Kemudahan Perizinan Usaha Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Perkapita Indonesia di 2045
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
3.000 Buruh dari Tangerang Bergerak ke Jakarta Rayakan May Day
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap