Cegah Perselisihan, RS dan Pasien Perlu Pahami Hak dan Kewajiban
![Cegah Perselisihan, RS dan Pasien Perlu Pahami Hak dan Kewajiban](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/baa44d2d105ba04a31f35fd72f7abc92.jpg)
PERSELISIHAN antara pasien dengan rumah sakit (RS) maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kadang tidak bisa dihindari.
Untuk mencegahnya, semua pihak hars memahami kewajiban dan hak masing-masing, serta menjalankannya. Komunikasi yang baik juga penting untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin dipicu oleh kesalahpahaman.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Sundoyo, mengungkapkan, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan setidaknya ada 20 kewajiban yang harus dilakukan pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan.
UU itu juga mengatur memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit; memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif; memberikan pelayanan gawat darurat; melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan.
Selain itu, UU No 36 Tahun 2009 menyelenggarakan rekam medis dan melaksanakan sistem rujukan; serta menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.
“RS dan tenaga kesehatan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut,” kata Sundoyo pada webinar “Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi”, yang digelar RS Premier Bintaro, Sabtu (18/9).
“ RS dan tenaga kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban dan pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana,” jelas Sundoyo.
Sesuai UU Kesehatan tersebut, lanjut Sundoyo, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seorang tenaga kesehatan dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
“Tapi RS dan tenaga kesehatan boleh menolak keinginan pasien jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan.”
Sejatinya, banyaknya peraturan yang mengikat RS dan tenaga kesehatan ditujukan untuk mendorong penerapan langkah dan tindakan medis yang sesuai prosedur. Namun demikian, potensi perselisihan tetap ada.
“Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, terdapat gap yang lebar antara tindakan yang harus dilaksanakan tenaga kesehatan sesuai prosedur dengan pemahaman masyarakat akan prosedur tersebut,” kata Prof Budi Sampurna, anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, yang juga menjadi pemateri dalam webinar itu.
Untuk mencegah perselisihan dengan masyarakat, RS dan tenaga kesehatan harus memiliki kemampuan public speaking yang baik, jelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
“Tenaga kesehatan juga memiliki hak akan perlindungan hukum,” imbuh Budi.
Senada, pembicara webinar lainnya, Ketua Ikatan Alumni Kajian Administrasi Rumah Sakit (IKAMARS) UI dr Hariyadi Wibowo juga menyatakan bahwa komunikasi yang baik merupakan kunci dari penyelesaian perselisihan.
“Beri penjelasan sedetail mungkin dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat untuk menekan potensi sengketa. Jangan sampai keluhan akibat ketidaktahuan masyarakat ditumpahkan ke media sosial yang justru memperburuk situasi,” kata Hariyadi.
Sebelumnya, saat membuka diskusi webinar ini, CEO RS Premier Bintaro dr. Martha M.L. Siahaan MARS, M.H. Kes mewakili penyelenggara menyampaikan, RS dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan Covid-19.
“Tentunya perlindungan hukum bagi RS dan tenaga kesehata n merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata dr. Martha pada webinar yang diikuti lebih dari 600 peserta itu. (Nik/OL-09)
Terkini Lainnya
Polemik Dokter Asing, Kemenkes Sebut Kebutuhan Spesialis masih Tinggi
Universitas Airlangga: Pemecatan Dekan FK Budi Santoso karena Kebijakan Internal
Kemenkes Nyatakan tidak Terlibat Pemberhentian Dekan Unair yang Tolak Dokter Asing
Kemenkes Tunjuk PT Bio Farma Sebagai Fasilitas Rujukan Delegasi OIC
Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Terima Penghargaan dari Kemenkes
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap