Penuhi Hak Dasar Anak, Sinergi Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran
![Penuhi Hak Dasar Anak, Sinergi Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/a46e2f75b351d58b5d6615421eba4d50.jpg)
ASISTEN Deputi Bidang Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki mengungkapkan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu dari beberapa hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun unsur masyarakat lainnya dalam mendukung upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi anak Indonesia.
“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak dalam kondisi apapun dan dimanapun tanpa terkecuali, begitu juga bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan, hak-hak mereka harus terpenuhi,” ungkap Endah melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9).
Baca juga: Masuk Pancaroba, BMKG: Indonesia, Awas Cuaca Ekstrem
Endah menambahkan akta kelahiran merupakan bukti otentik atas keberadaan anak yang diakui negara secara hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya seorang anak dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran dari sejak dilahirkan.
“Saat ini masih terdapat anak yang belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data SIAK Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2020, diketahui jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran pada 2020 mencapai 93,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat 6,22 persen atau sekitar 5,2 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran,” terang Endah.
Kemen PPPA terus berupaya mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran dan KIA bagi anak Indonesia, dengan melakukan sinergi bersama pihak lainnya.
“Diperlukan langkah strategis yang disertai dengan sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Provinsi dan Kab/Kota), maupun dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, serta keterlibatan anak itu sendiri melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam menyosialisasikan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA di daerah,” tambah Endah.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria menyampaikan akta kelahiran merupakan bukti kelahiran yang sangat penting bagi seorang anak.
Tanpa akta kelahiran, anak akan sulit mendapatkan akses pelayanan publik dan rentan mengalami kasus-kasus hukum seperti perdagangan anak, perkawinan anak, dan lainnya.
Guna mendukung pemenuhan hak-hak anak atas percepatan kepemilikan akta kelahiran di seluruh Indonesia, Kemendagri melalui Dinas Dukcapil di berbagai daerah telah berupaya menghadirkan layanan dengan banyak kemudahan, serta mengembangkan inovasi melalui layanan daring yang dapat diakses melalui website maupun whatsapp.
“Pada prinsipnya semua anak harus memiliki akta kelahiran. Jika masyarakat masih mengalami kesulitan dan tidak dapat memenuhi persyaratan dalam membuat akta kelahiran, hal ini bisa dipermudah dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM),” tutur Sakaria.(H-3)
Terkini Lainnya
Tambah Fasilitas, Pemkab Bogor Bangun Mal Pelayanan Publik di Rest Area Puncak
BI Sumbar Dorong Peningkatan Transaksi melalui KPPD
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
229 Ribu Guru PPPK belum Penempatan, Pemda Harus Proaktif
Kota Berpredikat Layak Anak Tak Selalu Ramah Anak
Sebanyak 11.994 Anak di Batam Belum Punya Akta Kelahiran
Caleg PSI: Anak tak Berdokumen di Jakarta Butuh Penanganan Serius
Tingkatkan Layanan, Disdukcapil Kota Denpasar Gencar Laksanakan JB Pelangi
Ini Cara, Persyaratan, dan Dokumen untuk Membuat Akta Kelahiran Bayi
Tata Cara, Syarat, Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SKCK
Buat KTP, KIA, Akta Kelahiran Cepat dan Mudah di Kota Depok
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap