visitaaponce.com

Kemensos Usulkan Cuaca Ekstrem Masuk dalam RUU PB Gantikan Wabah

Kemensos Usulkan Cuaca Ekstrem Masuk dalam RUU PB Gantikan Wabah
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja dengan Komite II DPD dan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (5/10/2021)(ANTARA/Aprillio Akbar)

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengusulkan bencana alam seperti cuaca ekstrem masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dan DPD Komite II.

Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengusulkan sejumlah kategori bencana nonalam hingga sosial lainnya yang akan ditangani dalam RUU PB tersebut.

"Sebagai contoh jenis bencana di Pasal 29 puting beliung belum masuk, samber bledek (tersambar petir) belum masuk. Makanya kami masukkan cuaca ekstrem dan bencana lainnya," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa (5/10).

Baca juga: Jauhkan Jerat Honorer Seumur Hidup, AGPAII Minta Afirmasi Seleksi PPPK

Selain itu, Risma mencoret bencana nonalam wabah dalam RUU tersebut pada pasal 30, karena kondisi terkini sudah termasuk dalam pandemi.

Namun pihaknya mengusulkan kegagalan konstruksi skala besar seperti jebolnya bendungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran radiasi dan bencana non-alam lainnya.

Sementara dalam bencana sosial, di Pasal 31 RUU tersebut, Risma mencoret kerusuhan sosial, dan mengusulkan konflik sosial antarkelompok atau komunitas, tindakan teror, subversi dan bencana sosial lainnya.

"Bencana sosial kami memasukkan tindakan subversi dan bencana sosial lainnya. Diskusi kami, kalau terjadi hal itu maka terjadi korban, dan bisa kita tangani," ujar dia. (Ant/H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat