visitaaponce.com

Ditanya tentang Hukum Maulid Nabi, Imam As-Sakhawi Jawab Begini

Ditanya tentang Hukum Maulid Nabi, Imam As-Sakhawi Jawab Begini
Warga memikul gunungan berisi nasi yang dibungkus daun jati saat tradisi Ampyang Maulid di Desa Loram Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah.(Antara/Yusuf Nugroho.)

IMAM As-Sakhawi pernah ditanya tentang hukum Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Ia dikenal sebagai seorang sejarawan dan ulama di bidang hadis, tafsir dan sastra, ia dikenal sebagai sejarawan besar pada masa Mamalik.

Dalam kitabnya berjudul al-Ajwibah al-Mardliyyah, juz III, halaman 1116, ulama bermazhab Syafii itu menjawab hal tersebut dengan panjang lebar. Menurutnya, peringatan Maulid Nabi itu tidak dilakukan para ulama salaf.

"Hal itu tidak dinukil dari salah satu pun salafus shalih di tiga kurun yang utama tetapi ada setelah itu. Kemudian tak henti-hentinya orang Islam di seluruh penjuru dunia dan di negara-negara besar memperingati Maulid Nabi di bulan kelahirannya shallallahu alaihi wasallam, semoga Allah memuliakan beliau," ujar salah satu murid dari Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani itu.

Baca juga: Siapakah Pencetus Peringatan Maulid Nabi Muhammad?

Ia pun melanjutkan bahwa orang-orang Islam melakukan perayaan-perayaan yang indah yang terdiri dari hal-hal yang mewah. Mereka bersedekah di malam harinya dengan macam-macam sedekah dan menampakkan kegembiraan dan menambah macam-macam kebaikan, bahkan mereka menyibukkan diri dengan membaca Maulid Nabi. Dan, tampaklah bagi mereka banyak anugerah berkah yang luas.

"Sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Syamsuddin Ibnu Al-Jazari bahwa di antara keistimewaan Maulid Nabi yaitu nuansa tenteram di tahun tersebut dan selalu bahagia dengan tercapainya impian serta tujuan. Kebanyakan dari mereka yang mengadakan acara tersebut ialah masyarakat Mesir dan Syam. Sultan Mesir di malam tersebut telah mengadakan acara maulid yang terbesar di tahun ini," ungkapnya.

Dengan begitu, Imam As-Sakhawi mengakui bahwa perayaan Maulid Nabi tidak dilakukan ulama salaf tetapi baru ramai dilakukan kaum muslimin setelah masa tersebut. Meskipun demikian, ia tidak melarang peringatan atau perayaan Maulid Nabi yang dilakukan umat Islam setelahnya, termasuk di masanya. Bahkan, ia menyetujui yang dilakukan umat Islam saat itu dalam merayakan Maulid Nabi karena diisi dengan sedekah untuk masyarakat sehingga melahirkan kegembiraan, berkah, dan ketenteraman.

Baca juga: Pandangan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani tentang Hukum Maulid Nabi

Karena termasuk salah satu murid terbaik Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam As-Sakhawi sejak umur 20 tahun telah diberikan kepercayaan oleh gurunya untuk memberikan fatwa. Ia lahir di Kairo, Mesir, pada 831 H atau 1428 M dan meninggal di Madinah pada 902 H atau 1497 M. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat