visitaaponce.com

Asosiasi Penyiaran Tolak Standar Program Siaran KPI yang Baru

Asosiasi Penyiaran Tolak Standar Program Siaran KPI yang Baru
Papan nama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung KPI, Jakarta(MI/M Irfan)

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) mengubah dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Merespon hal tersebut, Asosiasi Penyiaran yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menolak adanya perubahan pada P3SPS oleh KPI.

Dalam pernyataan bersama Asosiasi Penyiaran yang diterima Media Indonesia pada Selasa (9/11), terdapat sejumlah alasan dari penolakan tersebut. Pertama, pandemi covid-19 memberikan dampak berat bagi industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih.

"Kondisi ini makin bertambah berat dengan landskap industri penyiaran saat ini dan ke depan di mana persaingan tidak hanya di antara lembaha penyiaran, namun juga dengan over the top dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lainnya yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan," bunyi pernyataan tersebut.

Kedua, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tentang KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, serta penjelasan pasal 8 ayat 2 huruf b bahwa pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI.

"Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3PSPS oleh KPI," tambahnya.

Ketiga, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf c undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.

"Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan over the top dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan undang-undang.

Selain itu, pasal 72 angka 8 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, pemerintah telah menetapkan jadwal analog switch off (ASO) dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022. Saat ini lembaga penyiaran berkonsetrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut.

Untuk itu, Asosiasi Penyiaran meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Aosiasi penyiaran mendorong DPR untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan OTT dan platform new media lainnya. (OL-13)

Baca Juga: Social Healing Ala Erick Tohir Siap Lahirkan Juara Voli

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat