visitaaponce.com

Pasca COP26 Glasgow, Indonesia Mulai Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

Pasca COP26 Glasgow, Indonesia Mulai Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
TEKAD RI: Wamen KLHK Alue Dohong memberi sambutan ketika membuka Paviliun Indonesia pada ajang COP ke-26 UNFCCC di Glasgow, inggris.(ANTARA/ HO)

PASCA pelaksanaan Conference of the Parties ke-26 (COP26) United Nation Framework on Climate Change Conference (UNFCCC) di Glasgow, sejumlah hasil yang disepakati menjadi pekerjaan rumah untuk ditindaklanjuti semua negara. Sebagai negara yang berperan penting dalam upaya menyelamatkan bumi dari perubahan iklim, Indonesia siap menindaklanjuti hadil COP26 dengan mulai mengimplementasikan kegiatan mitigasi dan adaptasi untuk memenuhu target penurunan emisi.

"Indonesia perlu mulai mengimplementasikan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim guna memenuhi target penurunan emisi sebagaimana di dokumen NDC 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional," ungkap Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Alue Dohong kepada Media Indonesia, Jumat (19/11).

Menurutnya, implementasi tersebut terkait dengan 5 sektor utama yang menjadi target penurunan emisi. Kelima sektor tersebut yakni kehutanan, energi dan transportasi, limbah, pertanian, dan industri.

Untuk itu, dibutuhkan penyiapan kebijakan, program dan aksi termasuk pendanaan untuk FoLU Net Sink 2030. Sehingga upaya untuk pemenuhan NDC di sektor Kehutanan dan Tata Guna Lahan bisa tercapai.

Selain itu, Indonesia juga melakukan penyiapan aturan turunan dan infrastruktur Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Penyiapan infrastruktur untuk mendukung perdagangan emisi (emisison trading) berupa revitalisasi SRN (Sistem Registrasi Nasional), Penetapan Baseline Emisi Nasional dan Sektor. Penetapan itu termasuk batas atas dan misi sektor (sectoral emission cap), MRV (Monitoring, Reporting and Verification), penyiapan sistem penerbitan sertifikat penurunan emisi Indonesia (SPEI) dan lainnya dalam rangka menyongsong implementasi Pasal 6 Paris Agreement.

"Mulai melaksanakan inventarisasi dan perhitungan Loss and Damage akibat dampak perubahan iklim sebagai tindak lanjut Santiago Network on Loss and Damage (STND)," imbuhnya.

Alue juga menambahkan bahwa Indonesia perlu membangun dan memperkuat kerangka transparansi di sektor perubahan iklim domestik. Selain itu, juga menggalang pendanaan untuk pelaksanaan mitigasi (NDC) dan adaptasi iklim melalui mobilisasi dana publik (APBN, APBD), swasta, donor, filantropi, blended finance dan lainnya.(H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat