Pasca COP26 Glasgow, Indonesia Mulai Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
![Pasca COP26 Glasgow, Indonesia Mulai Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/11/dba48cabf006d630a5ef103e3b019bee.jpg)
PASCA pelaksanaan Conference of the Parties ke-26 (COP26) United Nation Framework on Climate Change Conference (UNFCCC) di Glasgow, sejumlah hasil yang disepakati menjadi pekerjaan rumah untuk ditindaklanjuti semua negara. Sebagai negara yang berperan penting dalam upaya menyelamatkan bumi dari perubahan iklim, Indonesia siap menindaklanjuti hadil COP26 dengan mulai mengimplementasikan kegiatan mitigasi dan adaptasi untuk memenuhu target penurunan emisi.
"Indonesia perlu mulai mengimplementasikan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim guna memenuhi target penurunan emisi sebagaimana di dokumen NDC 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional," ungkap Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Alue Dohong kepada Media Indonesia, Jumat (19/11).
Menurutnya, implementasi tersebut terkait dengan 5 sektor utama yang menjadi target penurunan emisi. Kelima sektor tersebut yakni kehutanan, energi dan transportasi, limbah, pertanian, dan industri.
Untuk itu, dibutuhkan penyiapan kebijakan, program dan aksi termasuk pendanaan untuk FoLU Net Sink 2030. Sehingga upaya untuk pemenuhan NDC di sektor Kehutanan dan Tata Guna Lahan bisa tercapai.
Selain itu, Indonesia juga melakukan penyiapan aturan turunan dan infrastruktur Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Penyiapan infrastruktur untuk mendukung perdagangan emisi (emisison trading) berupa revitalisasi SRN (Sistem Registrasi Nasional), Penetapan Baseline Emisi Nasional dan Sektor. Penetapan itu termasuk batas atas dan misi sektor (sectoral emission cap), MRV (Monitoring, Reporting and Verification), penyiapan sistem penerbitan sertifikat penurunan emisi Indonesia (SPEI) dan lainnya dalam rangka menyongsong implementasi Pasal 6 Paris Agreement.
"Mulai melaksanakan inventarisasi dan perhitungan Loss and Damage akibat dampak perubahan iklim sebagai tindak lanjut Santiago Network on Loss and Damage (STND)," imbuhnya.
Alue juga menambahkan bahwa Indonesia perlu membangun dan memperkuat kerangka transparansi di sektor perubahan iklim domestik. Selain itu, juga menggalang pendanaan untuk pelaksanaan mitigasi (NDC) dan adaptasi iklim melalui mobilisasi dana publik (APBN, APBD), swasta, donor, filantropi, blended finance dan lainnya.(H-1)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
Taiwan Targetkan Transformasi Hijau Net Zero Emisi
Peringati Hari Lingkungan Hidup Dunia, Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day di Jalan TMP Taruna
Soroti Penanganan Polusi Udara Jakarta, DPRD: Water Mist Hanya untuk Jangka Pendek
PBB: Mayoritas Penduduk Ingin Negara Tingkatkan Aksi Atasi Perubahan Iklim
Perbaikan Emisi Truk Lebih Hemat Biaya untuk Kurangi Polusi Udara DKI Jakarta
KLHK Dorong Pemerintah Kolaborasi Buat Aturan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Yogyakarta Hadapi Masalah Penanganan 72.294 Hektare Lahan Kritis
KLHK Dukung Kalsel Jadi Percontohan Rehab DAS di Indonesia
Guru Besar UGM Nilai Konsep KHDPK di Jawa Sebagai Inovasi Bernas
Pengelolaan Khusus Kawasan Hutan untuk Tertibkan dan Tata Hutan Jawa
Swasta dan Pemkab Purwakarta Tanam 1.250 Pohon di Lahan Kritis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap