visitaaponce.com

Tidak Cukup Tutup Akses, Pemerintah Harus Batasi Mobilitas dan Tingkatkan Surveilans Kasus

Tidak Cukup Tutup Akses, Pemerintah Harus Batasi Mobilitas dan Tingkatkan Surveilans Kasus
Ilustrasi(AFP)

EPIDEMIOLOG Masdalina Pane mengungkapkan, upaya pemerintah untuk menutup akses masuk negara guna mencegah masuknya varian SARS-CoV-2 Omicron merupakan langkah yang tepat. Namun, hal itu juga harus diikuti dengan sejumlah kebijakan lain yakni, pembatasan mobilitas, meningkatkan surveilans kasus aktif dan mempercepat vaksinasi.

Ia menjelaskan upaya meningkatkan surveilans di daerah dengan sistem active case finding, mempercepat vaksinasi untuk mengejar target 70% cakupan pada akhir tahun, serta penguatan 3T, termasuk isolasi pasien dan karantina bagi kontak erat.

Selain itu, ia mengatakan bahwa semua pihak juga harus meningkatkan kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara berskala internasional.

“Harus ada surveilans khusus dan pembatasan mobilitas peserta hanya di venue acara,” ujarnya.

Apabila Omricon masuk, lanjutnya, maka pembatasan tentu harus kembali diberlakukan. Masyarakat harus meningkatkan prokes 3M, dengan pemakaian masker dua atau tiga lapis. Selain itu, perlu menambah kapasitas ICU, juga memastikan akses obat serta oksigen harus tercukupi.

Terkait varian baru ini, epidemiolog Kamaluddin Latief mengungkapkan meski para peneliti masih terus berupaya mempelajari kecepatan penularan dan keparahannya, laporan sementara menguatkan hipotesis bahwa Omricron (varian B.1.1.529) adalah varian yang ganas.

“Langkah untuk menutup serta memperketat pintu masuk dari negara yang sudah memiliki kasus varian ini memang harus diambil oleh Pemerintah RI untuk menjaga keamanan dalam negeri. Sebagai bagian dari masyarakat Internasional, kita juga harus proaktif melaporkan sampel genom, dugaan jika muncul kasus/klaster awal yang terkait dengan infeksi VoC tertentu ke WHO, sebagaimana yang diatur dalam mekanisme International Health Regulation (IHR),” jelas Kamal.

Sejalan dengan pemberlakukan kebijakan pencegahan varian Omicorn tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik.

“Menyikapi munculnya varian baru covid-19 ini, masyarakat diminta tidak panik dan tetap waspada dengan cara memperketat prokes, memakai masker, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun. Juga segerakan vaksinasi,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Johnny menegaskan, pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan pencegahan masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah guna mencegah masuknya varian Omicron. Pertama, memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

Adapun, daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.

Kedua, memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara di atas.

Ketiga, meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar dari 11 negara tersebut menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari). Kebijakan karantina ini diberlakukan mulai Senin, 29 November 2021 pukul 00.01.

Selanjutnya, meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini. Dan untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat