visitaaponce.com

Masuk Fase Endemi, Kemenkes Aturan dan Teknis Masih dalam Pembahasan

Masuk Fase Endemi, Kemenkes: Aturan dan Teknis Masih dalam Pembahasan
Ilustrasi tes antigen(MI/Agung Wibowo )

PENGUMUMAN memasuki fase endemi dari Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia kini sudah memasuki fase endemi sehingga banyak hal aturan mengenai pandemi covid-19 akan berubah atau menyesuaikan dengan aturan selanjutnya.

"Penegasan kita masuk dalam fase endemi. Teknis lain masih dalam pembahasan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

Ia mengatakan segala aturan terkait pandemi sebelumnya masih dalam pembahasan dan akan diatur dalam aturan termasuk dalam keputusan presiden (kepres).

Baca juga : Tugas Pemerintah Setelah Pandemi Tetap Penuhi Vaksinasi Covid-19

"Kita menyambut baik dan berikutnya melihat aturan aturan lain yang terkait yang perlu disesuaikan termasuk kepres terkait itu, termasuk mengenai pengobatan dan vaksin berbayar," ucapnya.

Aturan peralihan ke fase endemi ini berlaku efektif pada 1 Juli 2023. Adapun regulasi yang akan berubah antara lain testing, tracing, isolasi, vaksin, pengobatan dan lain perlu diupdate. Jika memasuki fase endemi maka covid-19 dianggap hanya sebagai batuk dan pilek biasa sehingga tes antigen dan PCR pada terduga dan kontak erat akan berbayar. Kemudian pengobatan juga berbayar mandiri.

Memasuki fase endemi Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Dr. Masdalina Pane menjelaskan pemerintah perlu memperhatikan kelompok lansia, komorbid, anak karena ketiga kelompok tersebut yang paling rentan untuk tertular.

Baca juga : Perubahan Status Pandemi Menuju Endemi Perlu Justifikasi Kuat

"Kelompok lansia, bayi, dan anak merupakan kelompok rentan untuk infeksi covid-19. Sehingga kesadaran melakukan pencegahan agar terinfeksi merupakan prioritas bagi lansia dan anak," kata Masdalina.

Upaya pencegahan kelompok rentan dilakukan bisa secara bertingkat, pada pencegahan primer biasanya melalui promosi kesehatan agar mereka tetap menggunakan masker secara rasional ketika ke sarana layanan kesehatan, di tempat-tempat umum yang padat atau ketika mereka sakit. Kemudian pencegahan sekunder dilakukan melalui upaya vaksinasi.

Masdalina juga menjelaskan pengumuman masuk pandemi oleh presiden bisa dilakukan oleh banyak negara. Pada dasarnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah umumkan pencabutan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) artinya tidak pandemi lagi.

Baca juga : Kemenkes Terima Kunjungan Delegasi Ghana Bahas Kerja Sama Program Imunisasi

"Apakah menjadi endemi, WHO tidak pernah menyatakan sekarang endemi hanya PHEIC sebagai dasar pandemi sudah tidak berlaku lagi. Istilah pandemi di IHR (The International Health Regulations) 2005 tidak ada yang ada PHEIC," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat