visitaaponce.com

Peran Media Penting Pencegahan kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan

Peran Media Penting Pencegahan kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan
Siswa SDN Mojo Solo mengikuti sosialisasi antisipasi kekerasan anak dari Dinsos Kota Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2020).(ANTARA/Maulana Surya)

KEMENTERIAN Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021, terjadi penurunan tren kasus kekerasan terhadap anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya penurunan kasus kekerasan terhadap anak.

"Pertama kesadaran publik yang semakin meningkat. Kedua adanya partisipasi media dalam pemberitaan isu anak yang lebih baik daripada sebelumnya," kata Susanto, Minggu (2/1).

Hal ini tentu menumbuhkan awareness mengenai yang terbaik dalam proses perlindungan anak. Hal lain adalah tumbuhnya layanan masyarakat yang semakin baik, sehingga kepercayaan publik kepada lembaga layanan saat ini jauh lebih baik, ini menjadi hal yang positif.

Baca jugaP2G Minta Jangan Buru-Buru Pembelajaran Tatap Muka

Pada 2021 KPAI telah menerima 2.061 pengaduan kasus perlindungan khusus anak. Menurutnya, terdapat tiga kasus dominan, yaitu kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, serta pornografi dan cybercrime.

"Tahun baru ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak ke depan agar lebih baik. Proteksi stakeholder terhadap upaya perlindungan anak harus dipastikan, apalagi ancaman kejahatan cyber ke depan potensi kerentanannya cukup tinggi," ujar Susanto.

Dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan kasus cybercrime yang dialami oleh anak, Kemen PPPA tengah menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring untuk mendorong terbentuknya regulasi yang lebih memerhatikan kepentingan anak.

Dalam hal ini, Kemen PPPA bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPAI, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Organisasi Pemerhati Perlindungan Anak. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat