Bali Terapkan Bebas Karantina Besok, Jika Berhasil akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
MULAI Senin (7/3), pemerintah akan memberlakukan aturan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Provinsi Bali. Terkait itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyatakan, jika uji coba berhasil dilakukan, maka aturan tersebut bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
"Jika berjalan dengan baik, maka pelaksanaan PPLN tanpa karantina bisa diberlakukan di seluruh Indonesia," kata Nadia saat dihubungi, Minggu (6/3).
Nadia memastikan, aturan tersebut telah disusun oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan dari para ahli dan melihat situasi terkini perkembangan covid-19. Sehingga, peniadaan karantina tidak akan menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
Ia juga memaparkan, kondisi pandemi covid-19 di Indonesia berangsur membaik.
"Dari pantuan kondisi penanganan pandemi covid-19 secara harian maupun mingguan, meskipun beberapa indikator menunjukkan angka yang positif secara konsisten, namun kita masih perlu kerja keras dan kerja sama semua pihak agar pandemi bisa terkendali seperti yang diharapkan,” ujar Nadia.
Baca juga : Satgas: Kebijakan Pandemi di Indonesia Dicabut Hoax, Berikut Penjelasannya
Ia menyatakan, pemerintah terus mengupayakan agar pandemi covid-19 di Indonesia dapat terkendali. Salah satu indikator yang terus dipantau adalah positivity rate dengan target di bawah 5%.
Positivity rate pada Jumat (4/3) lalu berada di posisi 13,58%, turun dari angka 17,43% di Kamis (3/3). Dengan begitu, rata-rata positivity rate mingguan berubah menjadi 15,87%, berkurang dari posisi sebelumnya di angka 16,49%.
“Mempertimbangkan rentannya lansia yang terinfeksi covid-19 menjadi bergejala berat dan berisiko fatal, maka pemerintah mengimbau agar lansia berkonsultasi ke dokter dan ke rumah sakit untuk menerima perawatan. Langkah ini juga penting untuk membantu menekan angka kematian terutama pada golongan lansia,” ujar Nadia.
Sementara itu, untuk masyarakat umum lainnya, apabila terinfeksi covid-19 dan tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan, bisa dirawat isolasi mandiri (isoman) di rumah maupun di isolasi terpusat (isoter) yang disediakan pemerintah. Fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan baik di puskesmas, isoter, maupun konsultasi jarak jauh menggunakan fasilitas telemedisin bisa dimanfaatkan masyarakat dengan gejala ringan ataupun OTG.
“Pemerintah juga terus memperluas dan mempercepat cakupan vaksinasi primer dua dosis ditambah vaksinasi lanjutan (booster), guna memperkuat pertahanan masyarakat dari infeksi covid-19, terutama dari gejala berat dan risiko kematian,” tutup Nadia. (OL-7)
Terkini Lainnya
Panelis Debat Capres-Cawapres Bakal Dikarantina
Menkes Minta Sistem Kekarantinaan dan Surveilans Diseragamkan
Presiden Minta Rumah Khusus Penderita TB, Kemenkes: Masih Dikaji
Harapan Pakar dari FAO Tentang Barantin Bentukan Jokowi
RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan Menkes
NBA Pangkas Waktu Isolasi Covid-19 Bagi Pemain
Kasus Covid-19 Meningkat, Pariwisata di Batam Tetap Normal
Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 di Momen Liburan Natal dan Tahun Baru
4 Hal Ini Disinyalir Jadi Penyebab Meningkatnya Kasus Covid-19
Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Kelompok Rentan Diminta Kembali Vaksinasi Booster
Kasus Covid-19 Meningkat, Dishub DKI tak Lakukan Pembatasan Penumpang
14 Maret Sepertiga Kasus Covid-19 Baru Ada di DKI Jakarta
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap