visitaaponce.com

KLHK Tegaskan tidak Ada Spesies Orang Utan di Wilayah IKN

KLHK Tegaskan tidak Ada Spesies Orang Utan di Wilayah IKN
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.(MI/M Irfan )

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa tidak ada spesies orang utan yang tinggal wilayah ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan survei langsung ke lapangan.

"Di wilayah ini tidak ada orang utannya. Yang ada di bagian selatannya," kata Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (28/3).

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, luas wilayah yang akan dikembangkan untuk IKN ialah sebesar 256.142 hektare.

Secara rinci, ada seluas 6.671 hektare kawasan inti pusat pemerintahan, 56 ribu hektare kawasan inti pusat IKN.

"Tapi ada catatan berbagai satwa, flora dan fauna di situ. Ada datanya. Maka perlu dilakukan koridor satwa. Dari hutan ke hutan satwanya tidak terganggu melewati. Di utara dan selatan. Ini sudah diidentifikasi dengan baik dan sekarang kita kerjakan," beber Siti.

Baca juga: Presiden: Pembangunan IKN Bisa Selesai dalam 20 Tahun

Selain menangani satwa di wilayah IKN, Siti menjabarkan pihaknya juga mengurus pemulihan huyan dan lahan. Cara yang ditempuh, jelas Siti, apabila ada area yang ditebang dan menjadi bangunan, maka kawasan bangunan itu akan bersisian dengan penanaman spesies tumbuhan.

"Itu juga yang ditanam yang gede-gede, sekitar 1,5 meter," imbuh Siti.

Dan apabila tidak termasuk area yang akan dibuat bangunan, maka akan dilakukan penyisipan. Jadi, nantinya tanaman eukaliptus yang banyak di wilayah Kalimantan Timur itu akan diisi dengan tamanan asli endemik.

"Eukaliptus in menjadi pelindung untuk meranti, sorea, dan lain-lain. Jadi nanti jadi pelindung dan kalau pohonnya besar akan jadi hutan alam," ungkap Siti.

"Dengan demikian kita mencoba melakukan rekayasa pengembalian hutan alam Kalimantan. Memang tidak mudah. Tapi kami sudah diskusi bersama Dekan Fahutan se-Indonesia dan kelihatannya bisa dilakukan," imbuhnya.

Bagian lainnya yang menjadi tugas KLHK dalam pembangunan IKN ialah rencana pemulihan bekas tambang. Berdasarkan data KLHK saat ini, ada sebanyak 154 ribu bekas lubang tambang di wilayah Kalimantan Timur.

Sementara itu ada sebanyak 29 ribu lubang bekas tambang yang ada di area IKN.

"Kita memang sudah mengawali mencoba untuk mengecek dan melakukan uji coba pemulihan di tahun 2020 sampai 2021. Bekas-bekas tambang ini seharusnya bisa menajdi sumber air bagi IKN," beber Siti.

Kemudian, pihaknya juga akan melakukan upaya penutupan lahan di wilayah IKN hingga 80%. Saat ini sendiri, luas tutupan lahan di wilayah IKN baru mencapai 42%.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, KLHK telah membuat satgas yang fokus pada sembilan bidang, yakni pengendalian pelindungan kawasan, rehabilitasi hutan dan lahan, penataan kawasan hutan dan pemukiman, rehabilitasi mangrove, konservasi koridor satwa liar, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pemulihan bekas tambang dan adminsitrasi aset.

"KLHK akam terus melengkapkan pengutusan satgas dukungan pembangunan IKN," tegas dia. (Ata/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat