Pemerintah Terapkan Penyesuaian Prokes pada Kegiatan Besar
![Pemerintah Terapkan Penyesuaian Prokes pada Kegiatan Besar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/f2c0b098744d28ca6a18246631c930c6.jpg)
PEMERINTAH Republik Indonesia kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
"Dengan melihat tren kasus yang mulai kembali meningkat serta importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka untuk acara yang melibatkan banyak orang pemerintah kembali melakukan penyesuaian," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito melalui keterangan virtual yang diakses secara daring dari Jakarta, hari ini.
Salah satu upaya antisipasi yang diambil, kata dia, adalah penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022.
"SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan," katanya.
Melalui aturan tersebut, bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat atau "booster".
Baca juga: Satgas: Kenaikan Kasus Covid-19 Alarm yang Perlu Diwaspadai
Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.
Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan.
"Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung," katanya.
Sementara kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala COVID-19 serta dianjurkan pemeriksaan antigen pada partisipan.
Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, maka wajib melakukan prosedur skrining gejala berkaitan dengan COVID-19.
Terkait dengan mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi Satgas COVID-19 pusat dan perizinan Polri.
"Selain itu memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur prokes," katanya. (Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
Perayaan Natal 2022 Tempat Ibadah Bisa Diisi 100 Persen
PPKM Tetap Dibutuhkan Untuk Kendalikan Covid-19
Satgas Berlakukan Kembali Pewajiban Vaksin Covid-19 di Kegiatan Berskala Besar
Kendati Covid-19 Bertambah, Hong Kong akan Longgarkan Pembatasan
Shanghai Berencana untuk Kembali ke Kehidupan Normal Mulai 1 Juni
Menkes Tunggu Presiden Respons Status Darurat Kesehatan Covid-19
Sejumlah Puskesmas di Surabaya Kehabisan Vaksin Covid-19
Kasus Covid-19 Terus Naik, Epidemiolog: Bukan Karena Hari Raya
14 Maret Sepertiga Kasus Covid-19 Baru Ada di DKI Jakarta
Kasus Covid-18 Aktif Naik, Perlu Tahu Ciri Omikron dan Pencegahannya
Klaster Pesta Picu Kasus Covid Naik Drastis di Sikka
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap