visitaaponce.com

MUI akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Ganja Untuk Kebutuhan Medis

MUI akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Ganja Untuk Kebutuhan Medis
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh(MI/Ramdani)

WAKIL Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI hadir dalam rapat pimpinan MUI berharap Komisi Fatwa MUI dapat membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan.

"Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sdh ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru, nanti dilihat secara utuh," kata Asrorun dalam keterangannya.

Asrorun menjelaskan, fatwa MUI merupakan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. MUI hingga kini belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," ujar Asrorun.

Meski demikian, lanjut Asrorun, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan. 

Baca juga : Strategi Kolaborasi Humas Polri Dipamerkan Dalam Festival Inovasi

Ia menegaskan, dalam islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikir maupun banyak. Ganja termasuk barang yang memabukkan, karena itu konsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan pmasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," tutur Asrorun.

Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Keputusannya adalah pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.

Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan  terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," pungkas Asrorun. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat