MUI akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Ganja Untuk Kebutuhan Medis
![MUI akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Ganja Untuk Kebutuhan Medis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/bae8d9b07de4407654bd82ab4971475d.jpg)
WAKIL Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI hadir dalam rapat pimpinan MUI berharap Komisi Fatwa MUI dapat membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan.
"Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sdh ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru, nanti dilihat secara utuh," kata Asrorun dalam keterangannya.
Asrorun menjelaskan, fatwa MUI merupakan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. MUI hingga kini belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," ujar Asrorun.
Meski demikian, lanjut Asrorun, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Baca juga : Strategi Kolaborasi Humas Polri Dipamerkan Dalam Festival Inovasi
Ia menegaskan, dalam islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikir maupun banyak. Ganja termasuk barang yang memabukkan, karena itu konsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan pmasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," tutur Asrorun.
Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Keputusannya adalah pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.
Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.
"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," pungkas Asrorun. (RO/OL-7)
Terkini Lainnya
Fatwa Salam Lintas Agama, Menag Yaqut tidak Sepakat dengan MUI
Jemaah Haji Dapat Smart Card di Makkah, Ini Fungsinya
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Izin Haji bagi Siapa pun yang Berhaji
30 Merek Kurma dari Israel yang Harus Dihindari
Aksi Massa Dukung MUI Kuatkan Fatwa Boikot Produk Israel
MUI Diminta Gelar Uji Fatwa Terkait Candaan Zulhas
112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
EURO 2024: Polisi Jerman Larang Suporter Inggris Minum Miras, Diperbolehkan Merokok Ganja
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja Seberat 73 Kg di Depok
Yayasan Cendekiawan Siap Beri Masukan terkait RUU Tata Kelola Ganja Medis
Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Bali Dibongkar, 4 Tersangka Ditangkap
4 Fakta Terkait Kasus Narkoba Epy Kusnandar
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap