visitaaponce.com

PPATK Tidak Hanya ACT, 176 lembaga Donasi Juga Selewengkan Sumbangan

PPATK: Tidak Hanya ACT, 176 lembaga Donasi Juga Selewengkan Sumbangan
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana(Dok. PPATK)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan satu-satunya lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana sumbangan masyarakat. Ivan menyebut pihaknya menemukan setidaknya 176 lembaga filantropi yang diduga juga melakukan penyelewengan itu.

“Kami nyatakan ACT ini bukan satu-satunya. Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa dan 176 tadi salah satu diantaranya yang kemungkinan kami sudah serahkan ke pengak hukum, yang kemungkinan akan bertambah lagi, Yayasan-yayasan lainnya,” kata Ivan di Jakarta, Kamis (4/8).

Ivan membeberkan modus penyimpangan dana yang dilakukan ratusan lembaga filantropi itu sama seperti yang dilakukan ACT. Dana yang dihimpun dari publik, tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Ada yang lari ke pengurus. Terus kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus gitu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos, kurang lebih seperti itu ya,” imbuh Ivan.

Baca juga: Dana Boeing yang Disalahgunakan ACT Rp68 Miliar

“Langkah selanjutnya adalah bagaimana, berikut kita pahami di masyarakat, Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (pengumpulan uang dan barang) bisa dikelola dengan benar, secara pruden, akuntabilitas tidak terjadi kasus-kasus seperti kita baca hari ini yang ditangani penegak hukum,” lanjut dia.

Lebih lanjut Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan Kemensos telah menerima dokumen laporan yang diberikan PPATK terkait 176 lembaga filantropi itu. “Iya, ada 176 yang nanti saya lihat, belum saya buka, masih harus saya pelajari, kemudian dan ada internal, nah beliau menyerahkan ke saya,” kata Risma.

Risma juga mengungkapkan Kemensos telah menyepakati usulan terkait pembentukan Satgas untuk mengawasi lembaga filantropi yang menyelewengkan dana. Ia juga mengungkapkan satgas ini dibentuk juga dimaksudkan untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

"Beliau hari ini selain silaturahmi kita punya kesepakatan akan membuat satgas bersama. Jadi yang dulu saya janjikan ke teman-teman nanti ada di tim kita (Kemensos) dan tim PPATK yang akan bekerja sama. Ini belum MoU, karena saat MoU kan ada administrasi hukum dsb, kan lama. Nah ini dalam satu hari ini akan keluarkan surat tugas untuk menjadi partner untuk PPATK, untuk bekerjasama. Bukan hanya soal izin, PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos. Jadi bansos, nah hari ini, tadi daya sampaikan atau nanti kalau bisa dikembangkan akan kita diskusikan lebih intens lagi karena ini terus terang respons setelah saya sampaikan ini,” pungkas Risma. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat