visitaaponce.com

Ratusan Lembaga Filantropi Selewengkan Dana, Kemensos Tidak Jalankan Pengawasan

Ratusan Lembaga Filantropi Selewengkan Dana, Kemensos Tidak Jalankan Pengawasan
Kantor Aksi Cepat Tanggap(Antara)

PENGAMAT Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan Kementerian Sosial seperti tidak melakukan pengawasan terhadap ratusan lembaga filantropi yang selama ini melakukan pengumpulan dana sumbangan dari masyarakat.

Menurut Trubus, tak heran jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin menemukan ada 176 lembaga filantropi yang diduga melakukan penyelewengan. “Nggak heran lah. Selama ini memang nggak ada pengawasan kok. Jangan kan pengawasan. Di awal ketika perizinan itu juga nggak diteliti lembaga-lembaganya. Jadi kalau PPATK menemukan ada 176 yang diduga berbuat curang, ya wajar,” kata Trubus kepada Media Indonesia, Jum’at (5/8).

“Kalau menurut saya, regulasi di kitanya juga lemah. Terus ada unsur kesengajaan juga dari pemerintah untuk pembiaran. Temuan PPATK jelas mengindikasikan bahwa bantuan-bantuan itu tidak dimanage dengan baik. Banyak sekali lembaga badan sosial seperti ACT itu memanfaatkan itu semua,” imbuh Trubus.

Selain itu, Trubus juga menuturkan pemerintah terutama Kemensos harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan lembaga filantropi ini. Semua bantuan yang berkaitan dengan bencana maupun kemanusiaan, lanjut Trubus ada di bawah kewenangan Kemensos dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Perempuan Sumba Timur Jadi Penjaga Budaya Tenun Ikat

“Kalau ada penggalangan dana atau bantuan, kan masyarakat turut membantu. Rekening ini, rekening siapa. Lemahnya pengawasan, tata kelola yang tidak transparan. Semuanya yang ujungnya begini, penyelewengan seperti ini. Saya yakin juga, kasus ini pasti akan masuk angin juga nih. Tidak akan ada langkah apa pun,” ujar Trubus.

Sekalipun Kemensos membentuk satuan tugas (satgas) bersama PPATK untuk mengantisipasi penyelewengan di lembaga filantropi kembali terjadi, Trubus menyebut langkah itu dinilai percuma. “Mau bikin satgas atau apa namanya, kalau regulasinya masih nggak jelas, ya percuma. Celah-celah itu kan berasal dari kebijakan regulasinya,” jelas Trubus.

“Semua itu dari pangkalnya dulu, baru struktur yang di lapangan itu mengimplementasikannya. Tapi yang pasti temuan ini harus diinvestigasi. Kemudian dilakukan juga pembenahan secara menyeluruh tata kelolanya, termasuk regulasinya. Mekanisme prosedurnya. Lalu masyarakat juga harus diberi kewenangan untuk mengawasi, mengadukan kalau ada sesuatu yang seperti itu,” kata dia.

“Sekali lagi, ini juga jadi peringatan buat masyarakat. Jangan gampang percaya dengan lembaga-lembaga atau badan sosial yang selalu mengatasnamakan kepedulian dan kemanusiaan,” pungkas Trubus. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat