Apa Hukum Menumpang Buang Hajat di Toilet Masjid
![Apa Hukum Menumpang Buang Hajat di Toilet Masjid?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/29689044c954e730a45a1e4d23109403.jpg)
BAGI orang yang sedang dalam perjalanan, berhenti dan beristirahat di masjid pinggir jalan merupakan hal yang lumrah. Ini banyak dilakukan orang, baik untuk sekadar melepas lelah, salat, maupun keperluan buang hajat.
Namun persoalan muncul ketika mereka menggunakan fasilitas toilet masjid tanpa melakukan ibadah di masjid tersebut. Pada dasarnya air di masjid disediakan khusus untuk orang yang beribadah di masjid, baik salat, iktikaf, maupun semacamnya.
Baca juga: Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Siapa?
Karena itu, ada pendapat ulama bahwa memanfaatkan air masjid tanpa beribadah di masjid tidak diperbolehkan. Syekh As-Syarwani menjelaskan, "Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan bahwa orang-orang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah, serta tangannya dari debu dan sesamanya menggunakan air yang dikhususkan untuk wudhu tanpa melakukan wudhu dan tanpa tujuan salat." (Hawasyi as-Syarwani, I/231)
Namun apabila sumber air tersebut diwakafkan untuk kemaslahatan umum atau penggunaan semacam itu sudah mentradisi tanpa ada yang mengingkari, hukumnya boleh. Syekh Zainuddin Al-Malibari mengutip dalam kitab Fath Al-Mu'in.
Baca juga: Lima Anggota Badan Diabaikan, Mandi Junub tidak Sah
"Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal minum, membasuh najis, mandi junub, dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut yaitu kebiasaan manusia untuk memanfaatkan secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih maupun yang lain." (Fathul Mu'in halaman 88)
Meskipun demikian, dianjurkan untuk melakukan ibadah di masjid tersebut atau memasukkan jumlah uang setara dengan penggunaan toilet umum dalam kotak infak. Wallahu a'lam. Demikian dilansir dari @limofficial_lirboyo di Instagram. (OL-14)
Terkini Lainnya
Sidak Tenda Jemaah Indonesia, Ace Hasan Syadzily: Soroti Over Kapasitas dan Fasilitas Jemaah Haji
BAZNAS Dirikan Tenda Darurat dan Toilet Umum bagi Masyarakat Gaza di Rafah
Tips Kebersihan dan Kesehatan Area Kewanitaan saat Arus Balik
Sudah Benarkah Cara Pipis Anda?
Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
PRJ Dipadati Pengunjung, Fasilitas Toilet dan Pintu Masuk Dikeluhkan
Asmaul Husna Allah Al-Majid Himpun Makna Al-Jalil, Al-Wahhab, Al-Karim
Memahami Asmaul Husna Allah Al-Hakim yang Memiliki Hikmah
Asmaul Husna: Allah Al-Wasi Punya Keluasan tanpa Batas
Asmaul Husna: Allah Al-Halim Maha Toleran kepada Pelaku Maksiat
Asmaul Husna: Al-Qabidh-Al-Basith Maha Menyempitkan dan Melapangkan
Doa Ziarah Kubur untuk Seluruh Keturunan Nabi Adam
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap