visitaaponce.com

Apa Hukum Menumpang Buang Hajat di Toilet Masjid

Apa Hukum Menumpang Buang Hajat di Toilet Masjid?
Ilustrasi masjid.(Antara/Olha Mulalinda.)

BAGI orang yang sedang dalam perjalanan, berhenti dan beristirahat di masjid pinggir jalan merupakan hal yang lumrah. Ini banyak dilakukan orang, baik untuk sekadar melepas lelah, salat, maupun keperluan buang hajat.

Namun persoalan muncul ketika mereka menggunakan fasilitas toilet masjid tanpa melakukan ibadah di masjid tersebut. Pada dasarnya air di masjid disediakan khusus untuk orang yang beribadah di masjid, baik salat, iktikaf, maupun semacamnya.

Baca juga: Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Siapa?

Karena itu, ada pendapat ulama bahwa memanfaatkan air masjid tanpa beribadah di masjid tidak diperbolehkan. Syekh As-Syarwani menjelaskan, "Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan bahwa orang-orang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah, serta tangannya dari debu dan sesamanya menggunakan air yang dikhususkan untuk wudhu tanpa melakukan wudhu dan tanpa tujuan salat." (Hawasyi as-Syarwani, I/231)

Namun apabila sumber air tersebut diwakafkan untuk kemaslahatan umum atau penggunaan semacam itu sudah mentradisi tanpa ada yang mengingkari, hukumnya boleh. Syekh Zainuddin Al-Malibari mengutip dalam kitab Fath Al-Mu'in.

Baca juga: Lima Anggota Badan Diabaikan, Mandi Junub tidak Sah

"Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal minum, membasuh najis, mandi junub, dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut yaitu kebiasaan manusia untuk memanfaatkan secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih maupun yang lain." (Fathul Mu'in halaman 88)

Meskipun demikian, dianjurkan untuk melakukan ibadah di masjid tersebut atau memasukkan jumlah uang setara dengan penggunaan toilet umum dalam kotak infak. Wallahu a'lam. Demikian dilansir dari @limofficial_lirboyo di Instagram. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat