visitaaponce.com

Keterbukaan Masyarakat Respons Kekerasan Seksual Harus Dibarengi Aturan Pelaksana UU TPKS

Keterbukaan Masyarakat Respons Kekerasan Seksual Harus Dibarengi Aturan Pelaksana UU TPKS
Ilustrasi.(DOK MI.)

KETERBUKAAN masyarakat dalam merespons tindak kekerasan seksual harus dibarengi kehadiran aturan pelaksanaan UU TPKS. Dengan demikian, kewajiban negara dalam melindungi setiap warganya dapat dijalankan dengan baik. 

"Sejak disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Namun belum ada aturan pelaksanaan UU tersebut berpotensi memicu kembalinya ketidakpercayaan publik," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9). 

Mengemukanya berita pelecehan anak 12 tahun di Medan, Sumatra Utara, oleh sejumlah orang dekatnya hingga terpapar HIV, pelecehan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan, dan sejumlah kasus kekerasan seksual di berbagai daerah memperlihatkan mulai terbangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual. Menurut Lestari, di tengah semakin tingginya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak  pidana kekerasan seksual seharusnya segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional. 

Dengan begitu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, aparat hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan segera dan sesuai dengan semangat UU TPKS untuk melindungi warga negara. Rerie mendorong para pemangku kebijakan yang bertanggung jawab membuat aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk segera menuntaskan tugasnya. 

Momentum semakin terbukanya masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya lewat menyegerakan kehadiran sejumlah aturan teknis pelaksanaan UU TPKS. Kolaborasi yang kuat antarkementerian dan lembaga, ujar Rerie, harus benar direalisasikan untuk menyegerakan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan UU TPKS. 

Jangan sampai, tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah, momentum semakin terbukanya masyarakat terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual hilang dan masyarakat kembali apatis terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di Tanah Air. Ini karena, tambah Rerie, tanpa dukungan penuh dari masyarakat sulit bagi negeri ini untuk menerapkan aturan yang mampu melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat