visitaaponce.com

DPR Mendorong Sertifikasi Bidan dan Perawat Standar Internasional

DPR Mendorong Sertifikasi Bidan dan Perawat Standar Internasional
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo saat RDPU di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).(Ist/DPR)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah untuk melakukan sertifikasi internasional untuk bidan dan perawat.

Dia merasa prihatin melihat bidan dan perawat yang bekerja di luar negeri tapi digaji dengan standar tenaga imigran biasa. Padahal kemampuan bidan dan perawat asal Indonesia tidak kalah dengan profesi serupa dari negara lain.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat RDPU dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan.

Baca juga : Ini Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU Kesehatan

"Padahal kita juga punya SDM yang tidak kalah cerdasnya, tuntutan itu yang kami minta kepada pemerintah agar diberikan sertifikat standar internasional, sehingga kalau bidan, perawat dan tenaga kesehatan kerja di luar negeri mendapatkan gaji sesuai standar internasional," papar Firman di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Politikus Fraksi Partai Golkar ini pun mengungkapkan di negara lain sudah memberikan apresiasi yang baik bagi profesi bidan dan perawat, namun sayangnya di Indonesia belum melakukan itu.

"Waktu itu kami berkunjung ke Saudi Arabiah, itu banyak yang mereka profesinya sebagai bidan dan perawat tetapi gajinya masih standar TKW, ini memprihatinkan. Di Filipina itu gajinya standar internasional sebagai perawat," ujar Firman.

Baca juga : Puluhan Tenaga Kesehatan Dikirim ke Saudi karena Permintaan Tinggi

Dia pun mengapresiasi Baleg yang menginisiasi untuk menyempurnakan RUU tentang Kesehatan. Menurutnya undang-undang tersebut masih perlu penyempurnaan.

Firman menyarankan agar IBI, PPNI, IAKMI dan IAI membentuk tim untuk memberikan masukan kepada Baleg dalam penyempurnaan undang-undang tersebut.

"Memang DPR punya kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan undang-undang. RUU tentang Kesehatan memang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh," jelas Firman. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat