visitaaponce.com

Bidan ZN yang Lakukan Malapraktik Ditangkap Polisi

Bidan ZN yang Lakukan Malapraktik Ditangkap Polisi
Kapolres Prabumulih Ajun Komisaris Besar Endro Aribowo bersama tersangka bidan ZN.(Metro TV/Usamah)

TERKAIT bidan ZN atau Zainab, 49, yang melakukan malapraktik di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), polres setempat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka itu. Polres Prabumulih akhirnya tegas dengan menjelaskan bidan ZN berada di jeruji besi, Rabu (5/6/2024).

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Prabumulih pada 20 Mei 2024, Polres Prabumulih tidak menghadirkan bidan ZN dan tidak menahannya. Padahal saat itu ZN sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus malapraktik yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kapolres Prabumulih Ajun Komisaris Besar Endro Aribowo mengatakan setelah ZN ditetapkan tersangka dan ditahan, berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih. 

Baca juga : Sepeda Motor Salip Truk, Ibu dan Anak Tewas Terlindas

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan semua berkas acara pemeriksaan, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh Kajari Prabumulih," ungkap Kapolres Prabumulih.

"Hari ini langsung kita serahkan. Untuk perkembangan selanjutnya nanti menjadi kewenangan dari Kejari Prabumulih," kata Endro. 

Seperti diketahui, bidan ZN juga menjabat sebagai lurah sebelum terkena kasus itu. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat