visitaaponce.com

BPOM Blokir 166 Ribu Link Penjualan Obat dan Kosmetik Berbahaya

BPOM Blokir 166 Ribu Link Penjualan Obat dan Kosmetik Berbahaya
Petugas BPOM menunjukkan contoh produk kosmetik tanpa izin edar.(Antara)

PADA periode Oktober 2021-Agustus 2022, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal, serta mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar. Berikut, 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya, dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.

Sehingga, totalnya mencapai 166,695 link dari penjualan obat tradisional, suplemen dan kosmetik yang diblokir. "Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo dan idEA untuk pemblokiran platform," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Reri Indriani, Selasa (4/10).

Baca juga: Vaksin Meningitis Kosong, Badan POM Bantah Hambat Izin Edar

"Dalam hal ini, yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," imbuhnya.

BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal. Serta, kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia, sgar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

Jika ditemukan indikasi pidana, akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Terkait penanganan melalui proses projustitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Baca juga: Anggota DPR Ingatkan BPOM Tak Buat Kebijakan Kontraproduktif

Berikut, 45 perkara pidana di bidang kosmetika. "Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta," jelas Reri.

Sementara itu, untuk perkara di bidang kosmetika berupa penjara 2 tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan 2 bulan. BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik, ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam penjelasan publik sebelumnya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat