visitaaponce.com

Pengelolaan Rekam Medik Elektronik Perlu Hati-Hati

Pengelolaan Rekam Medik Elektronik Perlu Hati-Hati
dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MH.Kes, CEO RS Premier Bintaro.(Ist)

RS Premier Bintaro (RSPB) bersama dengan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyelenggarakan Seminar Hukum Kesehatan.

Seminar denga tema “Kupas Tuntas PMK Nomor 24 Tahun 2022, Rekam Medik Elektronik dalam Rangka Perlindiungan Hukum terhdap Fasyankes dan Tenaga Kesehatan dan Isinya".  

Seminar yang dihadiri oleh 300 peserta ini diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian acara HUT RSPB ke-24 dan juga pelantikan MHKI Banten.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, maka, seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan (Fasyankes) diwajibkan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis secara elektronik dengan proses transisi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Penyelenggaraan Rekam Medik Elektronik (RME) meliputi kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medik, kepemilikan dan isi rekam medik pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, hingga pelepasan.

Prof. Dr. Wila Chandrawila Supriadi, SH. MH. yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung menyampaikan,“Pengelolaan RME harus hati-hati karena banyak rentannya."

Baca juga: Robotic Navigation Spine Surgery untuk Penanganan Masalah Tulang Belakang

"Petugas rekam medik sebaiknya memiliki pendidikan khusus untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pendataan atau pencatatan RME. Fasyankes harus proaktif dalam mempelajari perkembangan pembentukan peraturan hukum secara menyeluruh mengingat perubahannya cukup dinamis," jelasnya dalam keterangan pers, Senin (24/10).

"Fasyankes juga harus menyadari bahwa data pribadi pasien jenis kerahasiaannya absolut dan dapat dibuat relatif dengan memenuhi peraturan hukum (bukan hanya Perundang-undangan),” kata Prof.Wila.

Ketua MHKI Pusat, dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH. menyampaikan mengenai Perlindungan Hukum Dalam Penerapan PMK nomor 24 tahun 2022, pada Pasal 4 Permenkes nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran “dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain termasuk pimpinan fasilitas hingga staf administrasi rumah sakit yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien wajib menyimpan rahasia kesehatan pasien.

Pada Pasal 57 UU nomor 36 tentang kesehatan, rahasia kesehatan dapat dibuka dalam hal perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat dan kepentingan pasien itu sendiri.

"Adapun yang dimaksud dalam penyalahgunaan data pibadi adalah memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan, memalsukan, menyebarluaskan dan atau memperjualbelikan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian pemilik data,” jelas dr.Mahesa.

dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MH.Kes, CEO RS Premier Bintaro memaparkan tentang Metamorfosis RME dan Digital Hospital RS Premier Bintaro, menyatakan “pelayanan bidang kesehatan merupakan sebuah jenis pelayanan yang kompleks dan berisiko tinggi, sehingga banyak aspek penunjang yang diperlukan oleh para klinisi dalam menentukan perawatan yang tepat bagi pasien."

"Digitalisasi membuat akses informasi medis pasien lebih cepat, akurat dan kapan saja seperti rekam medis, hasil lab, pengobatan, foto/image radiologi dan informasi historis pasien, bahkan critical result alert dikirim ke dokter untuk hasil lab dan radiologi yang mengkhawatirkan," ucap dr.Martha.

"Pemanfaatan teknologi ini telah diterapkan oleh RSPB sejalan dengan peraturan pemerintah dan juga tujuan kami yaitu dalam mengutamakan keselamatan pasien,” jelasnya.

Dr. Martha juga menambahkan bahwa “Transformasi digital di RS Premier Bintaro dapat dilihat pada kesuksesan implementasi RME, PACS, pendaftaran online, teleHEALTH Plus, dan lain lain."

"Saat ini RS Premier Bintaro juga tengah melakukan berbagai peningkatan fasilitas pelayanan teknologi terkini, salah satunya adalah dengan menggalakan robotik sebagai navigasi untuk operasi tulang belakang dan kasus bedah tulang lainnya,” jelasnya.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa rumah sakit harus siap menghadapi perkembangan teknologi dengan Artificial Intelligence (AI) dimana membutuhkan Integrated System yang terhubung satu dengan yang lain, bukan hanya di dalam Rumah Sakit tetapi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak asuransi Kesehatan,” tutur dr. Martha

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat