Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerjaan Profesional, Bukan Pembantu
![Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerjaan Profesional, Bukan Pembantu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/f4ae63d5f7d717860ccc572afb84aeec.jpg)
KETUA Panja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Willy Aditya menyampaikan agar masyarakat terutama media meluruskan cara pandang terkait profesi pekerja rumah tangga (PRT). Sebagai wahana informasi masyarakat, mengubah penyebutan ‘ART’ atau ‘pembantu’ menjadi ‘PRT’ amat penting untuk menyosialisasikan bahwa PRT adalah pekerjaan profesional, bukan sekadar membantu kerja-kerja rumah tangga.
“Media tidak boleh ragu menuliskan profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) bukan lagi Asisten Rumah Tangga, atau istilah penghalusan lainnya. Kita harus budayakan menggunakan istilah yang tepat, yaitu pekerja. Saat ini peraturan Menteri Ketenagakerjaan sudah memasukan istilah profesi Pekerja Rumah Tangga,” kata Willy kepada Media Indonesia, Selasa (8/11).
Hal ini penting untuk dilakukan untuk mengubah mindset masyarakat tentang PRT. Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.
“Tindakan kekerasan terhadap PRT yang masih terjadi ini lantaran masih mengemukanya pikiran bahwa orang yang bekerja membantu rumah tangga bukanlah pekerja. Orang-orang yang mempekerjakan pun masih menggunakan cara pikir perbudakan terhadap pekerja rumah tangga. Ini harus dihentikan. Mindset-nya harus diubah,” ucap Willy.
Berkat viralnya kasus penyiksaan terhadap PRT di Bandung beberapa waktu lalu, kata Willy, ini menjadi membangkitkan kembali semangatnya dan teman-teman yang memperjuangkan agar RUU PPRT segera disahkan sebagai undang-undang inisiatif DPR.
“Peristiwa yang terjadi di Bandung belum lama ini, adalah pengingat keras bahwa semakin lama ditunda pembahasan RUU PPRT yang telah menjadi usulan inisiatif Badan Legislasi, maka pembuat UU bertanggung jawab atas korban yang terus berjatuhan,” ujarnya.
“RUU PPRT sudah setahun lebih terus menerus saya dorong untuk resmi menjadi RUU Prolegnas Prioritas agar segera dibahas. Namun apalah daya karena DPR adalah lembaga kepentingan, maka saya juga tidak selalu dapat memaksakan pikiran saya untuk publik. Peristiwa ini semoga menjadi pengetuk hati mereka yang masih keras untuk tidak segera membahas RUU PPRT dan menjadikannya UU,” imbuh dia.
Willy mengaku hanya bisa memberikan sikap bahwa dirinya mengutuk keras perilaku kekerasan terhadap PRT. “. Aparat penegak hukum harus serius menangani kasus ini dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” tandasnya. (H-1)
Terkini Lainnya
Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
Baleg Bantah Ada Perpanjangan Masa Pensiun Kapolri di RUU Kepolisian
Baleg DPR Sebut Presiden Berwenang Tunjuk TNI Aktif Tempati Jabatan Sipil
Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara
Integritas, Akuntabilitas, dan Profesionalitas KPK Tahun 2023 Menurun
Menjaga Profesionalitas dan Netralitas Birokrasi dalam Pemilu
Gelar AGM, Nursakti Niko Ditunjuk Jadi President ICMA Indonesia
Yudo Margono Diharapkan Mampu Tingkatkan Profesionalisme TNI
Tingkatkan Profesionalisme Tentara Nasional sebagai Pelindung Rakyat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap