visitaaponce.com

Kasus Ginjal Akut Anak Diduga Kejahatan yang Sistemik

Kasus Ginjal Akut Anak Diduga Kejahatan yang Sistemik
Ilustrasi ginjal(Istimewa)

DATA terbaru dari Kementerian Kesehatan RI, per Minggu (6/11) menyebut ada 324 kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak 194 pasien di antaranya meninggal dunia dan 102 pasien telah dinyatakan sembuh dan 28 dalam perawatan. Saat ini BPKN RI sudah menerima 6 laporan Pengaduan terkait kasus gagal ginjal diantaranya 4 dari Jakarta, 1 Bekasi dan 1 laporan dari Jawa Timur.

Wakil Ketua BPKN RI, M Mufti Mubarok sebagai Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut menyampaikan pihaknya akan mendorong pihak terkait agar bertanggung jawab atas korban pada anak-anak. Sebab, berdasarkan hasil kesimpulan sementara dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut, peristiwa ini terjadi akibat kejahatan yang sistematis.

“Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat obatan," kata Mufti kepada Media Indonesia, Rabu (9/11).

Sebagian besar keluarga korban, kata dia, masih dalam keadaan berduka. Meski demikian, keluarga korban masih terus menuntut kebenaran dan keadilan dengan menyerukan pengusutan secara tuntas kasus ini.

“Saat proses klarifikasi, kami bertemu dengan korban dan keluarga korban dengan kondisi yang cukup memperhatinkan,” ujar Mufti.

Mufti menyebut BPKN RI akan mendampingi keluarga korban sesuai amanat yang diberikan undang-undang No 8 Perlindungan Konsumen.

“BPKN RI bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut,” ucap Mufti.

Diketahui, daftar anggota TPF Kasus Gagal Ginjal Akut terdiri dari 9 orang, yakni Muhammad Mufti Mubarok (BPKN RI), Maneger Nasution (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Charles Sagala (BPKN RI), M. Said Sutomo (BPKN RI), Tulus (YLKI), Pandu Riono (Akademisi), Stefanus Teguh Edi Pramono (Jurnalis), Yogi Prawira (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan AKBP Brury Santoso (Baintelkan Polri).

“BPKN RI menghimbau korban dan keluarga korban agar segera melaporkan kasus gagal ginjal akut melalui Posko Pengaduan BPKN RI yang berada di Jl. Jambu No.32 Menteng Jakarta Pusat atau dapat melalui aplikasi Pengaduan BPKN 153 dan sosial media BPKN RI seperti Instagram, Twitter, Facebook juga Whatsapp di nomor 08153 153 153, dan mitra BPKN RI di seluruh Indonesia,” pungkas Mufti. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat