visitaaponce.com

Zakat, Bolehkah untuk Berdayakan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Zakat, Bolehkah untuk Berdayakan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan?
Masyarakat memegang flyer sosialisasi UU TPKS di hari bebas kendaraan bermotor di Thamrin, Jakarta, Minggu (25/9/2022).(MI/SUSANTO)

STANDAR Operasional Prosedur (SOP) zakat bagi korban kekerasan perempuan dan anak untuk pemberdayaan ekonomi dan pemulihan korban serta keluarganya masih dalam tahap penyusunan dan belum mencapai hasil final.

Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan Institut Teknologi Pembangunan Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah mengatakan bahwa zakat terhadap korban kekerasan perempuan dan anak belum menjadi mainstream di Indonesia.

"Perbudakan seksual masih terjadi dalam situasi damai, perbudakan masih ada sampai hari ini. Pada saat yang sama korban dibebani untuk pembuktian kemudian disalahkan terjadinya kekerasan seksual dan sebagainya. Sehingga kita penting merubah dan merekonstruksi ulang pemikiran bahwa korban tidak pantas disalahkan," ujar Yulianti pada Jumat (2/12).

Baca juga: Nahdatul Ulama Luncurkan NU Tech, Wadah Inovasi Digital Generasi Muda

Kemudian, Yulianti menjelaskan pihak-pihak atau mustahik yang berhak menerima zakat ada 8 orang, yaitu fakir, miskin, amil, ibnu sabil, riqab, fi sabilillah, gharim, dan mualaf.

"Empat indikator yakni fakir, miskin, riqab dan fi sabilillah adalah indikator perempuan dan anak korban kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berhak menerima zakat," lanjutnya.

Lanjut Yulianti, untuk itu penting untuk melakukan terobosan dalam fikih sebagai zakat kontemporer. "Kami sudah mendiskusikan ide ini dengan ulama selama 2 tahun terakhir, ada 82 narasumber yang terlibat termasuk Menteri PPPA," ujarnya.

Harapannya nanti zakat bagi korban akan digunakan untuk memberdayakan korban agar bangkit secara ekonomi dan tidak karitatif, tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang atau keahlian. "Harapannya nanti dana zakat ini bisa bergulir lebih jauh lagi. Zakat bagi korban ini ternyata banyak mendapat dukungan dari laki-laki," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Muhammad Ihsan mengatakan bahwa kalau berbicara tentang konteks, perempuan dan anak banyak menjadi korban kekerasan.

"Data kami sistem informasi online PPPA setiap tahun menunjukkan bahwa mayoritas kekerasan adalah perempuan dan anak. Hal ini menjadi persoalan serius bagi kita semuanya dan harus jadi perhatian tidak hanya pemerintah juga masyarakat dan organisasi sipil ikut punya kepedulian bagaimana mencari solusi agar tindak kekerasan terhadap perempuan kita cegah, semakin hari semakin kurangi angkanya, lakukan upaya-upaya selain pencegahan dan penanganan bagi perempuan dan anak yang sudah menjadi korban," ucap Ihsan.

Upaya reintegrasi soaial dalam bentuk pemberdayaan agar korban bisa move on kembali ke suasana kondisif dan normal seperti sedia kala.

"Proses penanganan sampai reintegrasi sosial tidak mudah, kondisi psikologis perempuan anak korban kekerasan yang tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk mengangkat mereka ke situasi yang normal, sehingga butuh komprehensif dan integratif dalam hal penanganan dan reintegrasi sosialnya," bebernya.

Integrasi sosial ada pemberdayaan bagaimana mereka kembali bersemangat menjalani hidup dan diberdayakan baik secara sosial atau ekonomi, di sisi lain ada potensi dari dana-dana yang dikumpulkan dari konteks ini adalah zakat.

"Kami sangat mengapresiasi dan ini bukti upaya konkrit yang bisa kita lakukan dalam upaya penanganan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kami sangat menyambut baik konsep ini," pungkas Ihsan. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat