visitaaponce.com

BPKH Yakini Telah Tetapkan Standar Manajemen Antikorupsi untuk Kelola Penyelenggaraan Haji

BPKH Yakini Telah Tetapkan Standar Manajemen Antikorupsi untuk Kelola Penyelenggaraan Haji
Jemaah haji Kloter terakhir SOC 43 berpelukan sebelum pulang menuju tanah air di Bandara AMMA, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (13/8/2022).(MI/SUSANTO)

BERDASARKAN kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, terdapat sejumlah titik rawan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas BPKH Nurul Qoyimah mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang No 34 Tahun 2014, BPKH bertugas untuk melakukan pengelolaan keuangan haji.

"Sementara penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di mana terdapat persoalan dan potensi yang disebutkan oleh KPK tersebut seusai UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh tidak dilakukan oleh BPKH," kata Nurul saat dihubungi, Senin (9/1).

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Korporasi jadi Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Ia meyakini bahwa audit keuangan BPKH sejak tahun 2018 sampai 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, BPKH juga telah menerapkan standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan dan penerapan whistle blowing system.

"Hal itu untuk melaporkan tindakan korupsi di lingkungan BPKH sebagai komitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi yang transparan dan akuntabel," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah membeberkan, biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp39 juta. Selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

"Ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo Rp165 Triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, Penempatan di Perbankan dan investasi langsung," ungkapnya,

Selain itu, BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh.

"BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian," imbuh dia.

Ia menyatakan untuk menciptakan pengelolaan ibadah haji yang transparan, harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang urgent untuk dilakukan.

"Hal itu agar tercipta tata kelola yang harmonis untuk memberikan manfaat untuk jemaah haji. Saat ini secara perlahan BPKH telah dilibatkan dalam perumusan formulasi terkait BPIH yang paling sesuai untuk sustainabillity keuangan haji. BPKH bersama stakeholders akan melakukan diseminasi terkait biaya penyelenggaran haji secara menyeluruh," pungkas dia. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat