visitaaponce.com

Menteri PPPA Minta Kominfo Periksa Situs Jual Beli Organ Manusia

Menteri PPPA Minta Kominfo Periksa Situs Jual Beli Organ Manusia
Ilustrasi konten negatif(Medcom)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memeriksa situs jual beli organ tubuh, menyusul kasus penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap anak laki-laki 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
 
"Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang," kata Bintang dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/1).
 
Menurut dia, kondisi itu sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak-anak dalam konteks negatif.
 
Menteri menuturkan dalam kasus ini, korban MFS diculik dengan modus iming-iming uang Rp50.000 di halaman sebuah minimarket di Kota Makassar pada 8 Januari 2023.
 
Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.


Baca juga: Kabur, Satu Pelaku Pemerkosa Anak di Lahat Berstatus Buron

 
Bintang mengatakan pelaku A, 17, mengaku tergiur dengan iming-iming uang di sebuah situs jual beli organ tubuh di internet, kemudian dan mengajak temannya, yakni MF, 14, untuk ikut merencanakan penculikan korban guna mengambil salah satu organ tubuh korban.
 
Bintang menuturkan dua pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan satu anak saksi ditempatkan di Rumah Aman.
 
Dia mengatakan kasus ini perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak.
 
"Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujarnya.

Pihaknya berpesan agar kasus ini ditangani secara tepat dan tegas dengan tetap memperhatikan hak anak berhadapan dengan hukum untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapa pun. (Ant/OL-16)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat