visitaaponce.com

Tanggapi Aksi Mengemis di Medsos, Mensos Koordinasi dengan Polisi

Tanggapi Aksi Mengemis di Medsos, Mensos Koordinasi dengan Polisi
Seorang lansia dipaksa mandi lumpur untuk mengumpulkan koin.(Tik Tok TM Mud Bath)

AKSI mengemis pindah dari jalanan ke media sosial. Salah satunya ditunjukkan lewat sebuah video seorang ibu lansia yang disuruh mandi lumpur dan ditayangkan langsung di Tik-Tok untuk memperoleh sejumlah koin dari para viewers. Aksi mengemis di medsos yang menjadi tren itu disesalkan masyarakat karena mengeksploitasi lansia.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut, aksi yang mengeksploitas lansia untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan berunsur pidana. Risma menyebut ada Undang-Undang yang telah mengatur soal eksploitasi manusia, yakni Undang-Undang No.21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.

Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Itu bisa ditangkap polisi itu. Itu kan sama saja memperalat orang, ya kan, mempekerjakan orang. Itu bisa ditangkap polisi. Kayaknya ada undang-undanganya itu. Mempekerjakan orang untuk eksploitasi kan,” kata Risma dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (13/1).

Risma juga menuturkan pihaknya akan segera menyurati kepolisian untuk segera ditindaklanjuti tren ‘ngemis’ di Tik-Tok tersebut. “Iya ya sudah. Nanti tak surati saja lah,” pungkasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat